Sebanyak 2.537 narapidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Aceh mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
“Dari jumlah narapida yang mendapat remisi tersebut 66 narapidana dinyatakan bebas pada HUT Ke-71 Kemerdekaan RI,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Gunarso di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, Rabu.
Surat keputusan remisi kepada narapida dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI diserahkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Syahrul di Lapas Kelas IIA Lambaro.
Di Lapas Kelas IIA Lambaro, kata dia, jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 297 orang dari total yang diusulkan sebanyak 338 orang.
“Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi hari ini harus bersyukur kepada Allah. Bagi yang tidak mendapat remisi, saya harap tetap bersabar, semoga tahun berikutnya mendapat remisi,” katanya.
Ia berharap pemberian remisi ÿtersebut dapat mendorong narapidana untuk menjadi warga negara yang baik serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi ketika kembali ke tengah masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Syahrul mengatakan bahwa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh WBP yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pihaknya akan terus berinovasi dengan mencanangkan Program Lembaga Pemasyarakatan Produktif menuju lapas industri melalui pembinaan kegiatan kerja produksi bagi narapidana.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.