KPPU : Pemko Berwenang Kontrol Pertumbuhan Ritel Modern

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu menyatakan Pemko Banda Aceh dan pihaknya memiliki semangat yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap pertumbuhan ritel modern dalam menjaga persaingan yang sehat dengan keberadaan pasar tradisional (pasar rakyat) dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) .

Hal ini disampaikan Abdul Hakim Padaribu, Senin (15/8/2016) saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di ruang tapat Balaikota Banda Aceh.

Abdul Hakim Pasaribu, mengapresiasi apa yang sedang dilakukan Pemko Banda Aceh, yakni merancang regulasi yang nantinya dapat mengontrol tumbuhnya ritel-ritel modern di Banda Aceh hingga tidak berdampak buruk bagi persaingan usaha dengan para pedagang di pasar-pasar tradisional.

Kata Abdul Hakim, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam melahirkan regulasi uang kemudian dapat mengontrol pertumbuhan ritel-ritel (toko modern) dan tidak berdampak buruk bagi pertumbuhan pasar rakyat.

Dengan seimbangnya pertumbuhan ritel modern seperti mini market berjaringan dengan jumlah pasar tradisional maka akan berimbas kepada persaingan usaha yang sehat tanpa ada kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi antara pengusah ritel dan masyarakat pedagang tradisional, seperti yang pernah terjadi di Jabodetabek beberapa tahun yang lalu.

Lanjutnya, dari kajian yang dilakukan pihaknya di sejumlah Kota di Indonesia, kehadiran market berjaringan, dari sisi hukum memang tidak ditemukan pelanggaran, tapi harus diakui kehadirannya yang semakin banyak berdampak pada melambatnya pertumbuhan usaha tradisional dan UMKM.

Sementara itu, Kadisperindagkop dan UKM Rizal Junaedi mengungkapkan saat ini di Banda Aceh memiliki 13 pasar tradisional atau yang disebut pasar rakyat. Sementara toko modern mencapai 86 unit. “Dari 13 pasar rakyat yang ada hanya 60% yang jalan, harus kita akui ini merupakan dampak dari hadirnya toko-toko modern,” ungkap Rizal.

Karenanya, Pemko melihat perlu ada moratorium yang dapat mengontrol tumbuhnya toko-toko modern. Lanjut Rizal, Banda Aceh dengan populasi lebih kurang 250 ribu penduduk, 86 toko modern dinilai sudah lebih dari cukup.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads