KIP Banda Aceh Coret Satu Pasangan Calon Independen

Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh dari jalur perseorangan atas nama Zulfikar dan Isramudi dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh .

Pasangan yang mendaftar beberapa saat menjelang pendaftaran ditutup, Rabu (10/08) itu dikarenakan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk  hard copy B1 KWK perseorangan tidak mencukupi atau hanya 4.871 dukungan dari persyaratan sebanyak 7.086 dukungan.

Hal demikian diungkapkan Ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah  pada konferensi pers di kantor KIP setempat, Kamis (11/08). Turut didampingi Ketua Devisi Teknis KIP banda Aceh Indra Milwady serta panitia Pengawas Pemilih (Panwasli) kota Banda Aceh Sabirin dan Sandra Parulian.

Munawarsyah mengatakan pasangan bakal calon atas nama Zulfikar dan Isramudi tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat dukungan dikarenakan waktu yang diberikan telah habis, berbeda dengan kasus yang dialami oleh bekas anggota DPR Aceh Adnan Beuransyah yang juga sebelumnya sempat mengalami kekurangan KTP, namun ada kesempatan untuk memperbaikinya dan sudah diserahkan kepada KIP kota Banda Aceh.

”Itu mendaftar di hari terakhir dan hanya membawa dokumen asli dan tidak dilakukan penggandaan. Tapi jumlah soft copynya cukup tapi hard copynya tidak cukup, nah karena ada yang tidak memenuhi syarat maka kita katakan dia tidak memenuhi syarat,”ujarnya.

Munawarsyah menyebutkan dari hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap jumlah dukungan maka KIP Banda Aceh menyatakan hanya dua pasangan bakal calon yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat masing-masing pasangan Marniati-Amiruddin Usman dan pasangan Adnan Beuransah-Umar Rafsanjani.

Ia merincikan pasangan Marniati- Amiruddin menyerahkan dukungan sebanyak 7.319 lembar KTP dan pasangan Adnan-Umar menyerahkan 8.091 lembar KTP.

Lebih lanjut Munawar mengatakan tahapan selanjutnya, KIP Banda Aceh akan melakukan proses analisis dukungan ganda hingga 20 agustus mendatang. Kemudian menyesuaikan antara dukungan yang diserahkan dalam bentuk hard copi dengan soft copy serta menyesuaikan dengan DPT pemilu terakhir.

Selanjutnya pada tanggal 21 akan disampaikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2016. Jika setelah dilakukan verfikasi mengalami kekurangan jumlah KTP maka setiap pasangan diwajibkan untuk menggantinya dua kali lipat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads