Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir September 2016 mendatang.
Hal demikian disampaikan Ketua DPR Aceh Muharuddin disela-sela sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaksanakan KPK, di gedung Paripurna DPR Aceh, Selasa (09/08).
Muharuddin menyebutkan kegiatan sosialisasi itu lebih kepada memberikan pemahaman kepada anggota DPR Aceh terkait tata cara pengisian dan pengumpulan formulir LHKPN secara benar. Ia mengakui ada diantara anggota DPR Aceh yang pernah melaporkan harta kekayaannya dan ada juga yang belum pernah sama sekali.
”Jadi bagi yang sudah melaporkan, hanya penyesuaian saja, apakah ada harta yang bertambah atau yang sudah dijual, sementara untuk yang belum pernah maka harus mulai dari Nol, jadi kegiatan ini mengasistensi cara pengisian formulir LHKPN pimpinan dan anggota DPR Aceh,”lanjutnya.
Muharuddin mengakui sebelumnya ada sekitar 50 dari 81 anggota DPR Aceh melaporkan harta kekayaannya, selebihnya tidak melaporkan dikarenakan tidak menerima informasi yang utuh.
Bahkan diakuinya sebagian anggota DPR Aceh masih mempertanyakan status anggota DPR Aceh, apakah sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang paripurna DPR Aceh itu dihadiri hampir seluruh anggota DPR Aceh.