Petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar menggagalkan upaya penyelundupan 178 gram sabu-sabu dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Rusman Hadi di Banda Aceh, Senin mengatakan, penggagalan upaya penyeludupan barang terlarang tersebut dilakukan Minggu (7/8) pukul 08.10 WIB.
“Sabu-sabu ini diseludupkan pelaku berinisial MD, 36 tahuun, warga negara Indonesia. Pelaku merupakan penumpang pesawat Air Asia AK-422 dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Banda Aceh,” kata Rusman Hadi.
Modus pelaku menyeludupkan sabu-sabu, kata dia, dengan memasukkan barang terlarang tersebut melalui lubang anus. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang tersebut positif methamphetamine atau sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik MD. Namun, ketika barang petugas memeriksa barang MD menggunakan X-Ray tidak ditemukan indikasi tertentu.
Kemudian, petugas memeriksa MD lebih mendalam. Petugas membawa MD ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. Dalam pemeriksaan, MD mengaku membawa barang terlarang yang dimasukan di lubang anusnya.
Lalu, petugas membawa MD ke rumah sakit untuk memastikan pengakuan tersebut. MD menjalani pemeriksaan melalui rontgent dan ditemukan lima buah benda asing berbentuk telur di badannya.
“Petugas melakukan upaya mengeluarkan lima benda asing tersebut dari tubuh MD. Setelah benda tersebut dikeluarkan dan diperiksa, ternyata positif methamphetamin atau sabu-sabu. Nilai barang terlarang tersebut mencapai Rp373,8 juta,” kata dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Rusman Hadi menyebutkan penggagalan penyeludupan tersebut merupakan untuk kedua kalinya dalam sepekan terakhir melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar.
Sebelumnya, petugas bea cukai Bandara Sultan Iskandar Muda mengamankan tiga penumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur yang berupayan menyeludupkan sabu-sabu ke Aceh.
“Ada tiga tersangka yang diamankan dengan barang bukti 178 gram sabu-sabu dalam tiga bungkus. Modus penyeludupan dilakukan dengan jalan memasukkan dalam lubang anus,” kata Rusman Hadi.
Atas perbuatannya, para pelaku penyeludupan barang terlarang tersebut dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ANTARA