Dituding Terima 14 M Dari BPKS, Ini Penjelasan Irwandi

Bekas Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf membantah tudingan terhadap dirinya menerima uang dari hasil korupsi pembangunan dermaga bongkar milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Irwandi mengatakan isu tersebut bukanlah hal yang baru, namun isu tersebut sudah muncul sejak pemeriksaan terhadap Heru, dikarenakan KPK mendapatkan sebuah catatan yang berisikan nama-nama penerima aliran dana, dan diantara sekian banyak penerima tersebut nama gubernur Aceh atau GAM menerima uang.

Setelah itu kata Irwandi, KPK mengejar hasil catatan itu, apakah benar diberikan kepada gubernur Aceh atau ada orang lain. “Kenapa kemudian ini heboh?karena ini memang lagi musim heboh politik. Kalau bicara politik kan ada juga pelanduk politik yang bikin heboh di media sosial,”ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, dalam sidang korupsi dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala BPKS, di pengadilan di Jakarta, jaksa menyebutkan dalam dakwaannya Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf disebut menerima keuntungan sebesar Rp14,069 miliar.

“Memperkaya orang lain yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp14,069 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh,” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Dakwaan tersebut dibacakan pada Rabu (3/8) oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto.

Ruslan Abdul Gani, Kepala BPKS 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar, dari proyek dengan nilai total Rp263,8 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads