Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan sertifikasi halal pada usaha dan produk makanan, minuman dan produk lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkokoh status Aceh sebagai destinasi wisata halal di Indonesia.
“Artinya, semua proses dan prosedur usaha yang dijalankan dilaksanakan sesuai dengan aturan Syariat Islam,” katanya di sela-sela membuka Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama se-Aceh di Aceh Besar, Selasa.
Zaini mengatakan dirinya juga menyambut baik penyerahan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku usaha di Aceh mengingat saat ini Aceh merupakan salah satu destinasi wisata halal di Indonesia dan dunia.
“Kami imbau agar pelaku usaha lainnya agar dapat mendaftarkan produknya guna dikeluarkan produk halal sehingga berbagai produk makanan, minuman dan lain yang beredar di Aceh terjamin kehalalannya,” katanya.
Ada pun Jenis-jenis usaha halal yang dimaksud Gubernur Aceh tersebut diantaranya hotel halal, makanan dan minuman halal, paket wisata halal dan destinasi wisata yang ditunjang oleh fasilitas pendukung yang berstandar halal.
Ia juga berharap Rakor MPU se- Aceh dapat merumuskan langkah terbaik guna mengoptimalkan perannya sehingga lembaga MPU maupun para ulama dapat lebih berperan dalam pembangunan Aceh.