KPU : Incumbent Hanya Perlu Cuti Saat Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arif Budiman menyebutkan, calon incumbent pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dan 20 kabupaten/kota lainnya diseluruh Aceh hanya perlu mengambil cuti saat melaksanakan kampanye saja, selebihnya, calon incumbent tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Hal demikian diungkapkan Arif Budiman pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh setelah Launching Pilkada Aceh serentak, di AAC Dayan Dawood Unsyiah Banda Aceh, Selasa (02/08).

Arif mengatakan, kampanye sudah boleh dilakukan tiga hari setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon. Bagi calon incumbent, untuk melakukan kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu, namun sebagaimana tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2016, bagi calon incumbent hanya diperbolehkan cuti kampanye sebanyak dua kali.

Arif mengingatkan selama cuti kampanye, calon incumbent diminta untuk tidak menggunakan fasilitas Negara.

Arif menambahkan, bagi calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur maka harus mengundurkan diri dari posisi sebelumnya.  Begitu juga bagi Bupati, walikota atau gubernur yang ingin maju ke daerah lain, juga harus mengundurkan diri.

“Tidak disuruh mundur tapi izin cuti kampanye, kampanye itu sudah boleh dilakukan tiga hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Nah kalau melakukan kampanye maka dia harus mengajukan cuti kampanye, selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas Negara,”ujarnya.

Arif menyebutkan, pendaftaran calon akan berlangsung pada 19-21 September 2016, sedangkan bagi calon perseorangan, penyerahan dokumen sudah akan dimulai pada 3 Agustus 2016.

“Kalau pendaftarannya bagi calon perseorangan ini sama dengan calon dari jalur partai politik,”lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan, Launching Pilkada serentak Pilkada Aceh yang   berlangsung di AAC Dayan Dawood, Selasa siang, sekaligus sebagai pemberitahuan dan sosialisasi kepada publik bahwa provinsi Aceh dan 20 kabupaten/kota di Aceh akan melaksanakan Pilkada pada 15 Februari 2017.

“Kita berharap seluruh masyarakat pemilih di Aceh akan tau informasi masih bahwa pada 15 Februari itu akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara diseluruh Aceh,”ujarnya.

Sementara itu gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya saat launching Pilkada serentak menghimbau semua pihak untuk tetap menjaga kehidupan demokrasi dan memelihara stabilitas politik di Aceh.

Zaini juga meminta penyelenggara pilkada untuk bekerja professional, non partisan serta menjaga independensi personil dan lembaga.

”Berikan kesempatan kepada semua  pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mewarnai demokrasi di Aceh,”lanjut Zaini.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads