Sebanyak tiga pasangan ikhtilat menjalani proses cambuk yang digelar di halaman Masjid Al-Furqan Beurawee Banda Aceh, Senin (01/08).
Tiga pasangan atau enam orang terpidana tersebut masing-masing menjalani cambuk mulai dari 12 kali hingga 20 kali.
Jaksa penuntut umum memanggil para terpidana satu persatu ke atas panggung untuk dieksekusi oleh algojo.
Keenam orang yang dicambuk tersebut masing-masing SYD bersama pasangan AF, masing-masing dicambuk 20 kali, keduanya berasal dari Aceh Tengah, kemudian KRMD dan pasangan RH dicambuk masing-masing 13 kali, KRMD berasal dari Aceh Utara, sedangkan RH dari Simeulu, selanjutnya SFN dan pasangan SRY dicambuk masing-masing 12 kali, keduanya berasal dari Aceh Utara.
”Ini kasus yang berlangsung dari Bulan Mei, dan ada juga yang terjadi pada bulan puasa kemarin,”ujar Yusnardi, Kasatpol PPWH kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu juga dilakukan proses cambuk terhadap lima pelaku maisir atau judi, masing-masing NRD warga asal Pidie, MDY dari Aceh Timur, RHM dari Aceh Besar, MHY dari Aceh Timur dan SBH dari Aceh Utara.
Kelima terpidana yang merupakan pendatang di kota Banda Aceh ini dicambuk masing-masing tujuh kali.
Proses cambuk turut disaksikan seribuan masyarakat setempat, namun panitia berulang kali mengingatkan agar anak dibawah 17 tahun agar tidak berada dilokasi.