Pelapor dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Mahyiddin, meyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada pihak eksekutif.
Masukan dan saran itu disampaikan pada Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2015 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2012-2017.
Mahyiddin menyebutkan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pencapaian PAD Kota Banda Aceh yang melebihi target pada tahun 2015, namun Banggar menyarankan beberapa hal, diantaranya terkait inventarisir aset daerah. “Aset harus diinventarisir lagi dan harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media,” ujar Mahyiddin.
Pada kesempatan itu Mahyiddin juga menyampaikan, dalam hal pembangunan infrastruktur, agar eksekutif mendorong partisipasi masyarakat, seperti menggelar sayembara desaign bangunan yang akan dibangun.
Sementara itu, ketua Pansus Raqan RPJM, Zulfikar menyampaikan, RPJM 2012-217 telah dirampungkan dan Tim menilai selama ini RPJM dengan status payung hukum Peraturan Walikota tidak keliru.
“Hanya saja, dengan adanya kewajiban untuk mengevaluasi RPJM minimal satu kali dalam lima tahun, maka harus diganti payung hukum dari Perwal menjadi Qanun,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRK Heri Julius, ang memimpin sidang menyampaikan apresiasi terhadap Kinerja Pemko Banda Aceh selama ini. “Kita ucapkan selamat dan apresiasi atas keberhasilan meraih Adipura Kencana dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang telah diraih secara berturut-turut,” ujar Heri Julius dalam saat membuka sidang.