Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendorong Baitul Mal Aceh terus memperkuat program penyaluran zakat pada sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang selama ini telah dilaksanakan. Sehingga zakat dan harta agama lainnya dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan di Aceh.
Hal demikian disampainya pada pembukaan Rapat Kerja Baitul Mal se-Aceh yang diwakili Asisten Bidang Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setda Aceh, Zulkifli HS, Selasa (26/07/2016) di Permata Hati Hotel.
Menurut Gubernur selama ini peran Baitul Mal sendiri sangat dirasakan oleh masyarakat miskin di Aceh. Kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Baitul Mal semakin meningkat untuk penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan hasil audit tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Aceh, sejak tahun 2010 -2015 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh bahwa program dan kegiatan yang digagas Baitul Mal Aceh layak menjadi model yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh dibandingkan SKPA lainnya.
Selain itu kata gubernur Aceh Baitul Mal Aceh telah banyak menoreh prestasi di tingkat nasional, seperti tahun lalu memperoleh penghargaan dari Kementian Agama sebagai manajemen lembaga zakat terbaik se-Indonesia.
“Oleh sebab itu, melalui Raker ini dapat merumuskan tiga strategi Kebangkitan Zakat Aceh, yaitu pengumpulan, retribusi terhadap penanggulangan kemiskinan dan modernisasi organisasi Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat dan harta agama lainnya,” ujarnya.
Menyangkut otimalisasi pendayagunaan zakat ke depan, menurut gubernur sudah saatnya Baitul Mal se-Aceh merumuskan serta menyempurnakan regulasi, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (Amil) dan memperkuat kelembagaan itu sendiri.
“Sehingga ke depan perusahaan-perusahaan besar dan kecil di Aceh menyetor zakatnya ke Baitul Mal, untuk itu perlu peningkatan sosialisasi, sehingga masyarakat pun akan lebih percaya kepada badan amil zakat resmi,” tandas gubernur lagi.
Selanjutnya gubernur meminta Baitul Mal mengkoordinasi dengan baik pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh pasal 192, sehingga zakat sebagai pengurang pajak dapat diterapakan di Aceh.
Sementara itu Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA mengatakan, Raker yang dilaksanakan secara rutin dilaksanakan untuk mengukur dan mengevaluasi program yang dijalankan selama ini. “Kita membahas apa yang menjadi kendala untuk dipecahkan agar mendapat solusi,”.
Selama ini pengumpulan zakat di Baitul Mal Aceh terus meningkat, seperti pada tahun ini ketika Basnas mempresentasi realisasi zakat seluruh provinsi, Aceh mendapat rangking tertinggi karena pendapatan zakat Aceh melebihi target yang dibebankan nasional.
“Namun dibalik keberhasilan ini kita mendapatkan tantangan, kita masih bergelut dengan regulasi yang belum tuntas. BMA diatur oleh ketentuan syariat, ketentuan keuangan negara dan aturan lainnya yang belum ditemukan untuk mengkombinasi regulasi ini. Semoga selesai qanun baru ini mendapatkan jalan keluar,” tutupnya.