Mengamuk, Anggota Dewan Balikkan Meja

Seorang anggota DPRK Aceh Tamiang Ismail mengamuk dengan membalikkan dan menghempaskan meja hingga terjungkal ke lantai saat rapat paripurna pertama tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJK) Bupati Aceh Tamiang tahun 2015, Rabu (20/7).

Selain meja rapat yang dihempaskan ke lantai, sejumlah barang seperti gelas, piring snack, asbak serta benda lainnya yang ada juga terlempar sehingga mengeluarkan suara keras dan mengejutkan sejumlah kalangan yang berhadir dalam rapat tersebut.

Usai rapat, Ismail yang juga merupakan Ketua Fraksi Tamiang Sekate tampak meninggalkan ruang sidang. Bahkan disebut-sebut rapat paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun 2015 ditunda hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Dalam ruang sidang utama gedung DPRK Tamiang, kursi yang selama ini diperuntukkan bagi kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang terlihat kosong, tidak satu pun pihak eksekutif hadir. Begitu juga kursi Bupati dan Wakil Bupati juga terlihat kosong.

Setelah Sekwan menyampaikan laporannya diikuti pembacaan ayat suci Al Quran, Wakil Ketua DPRK Juanda didampingi Wakil Ketua Nora Idah Nita membuka sidang. Pada saat pimpinan meminta bupati menyampaikan LKPJ dan Raqan pertanggung jawaban pelaksanaan LKPJ Bupati Tamiang tahun 2015, namun bupati tidak ada dan tidak ada yang mewakili, sehingga pimpinan meminta pendapat anggota dewan lain.

Ketua Fraksi Merah Putih Syaiful Sopian meminta Sekwan menjelaskan perihal tidak ada satu pun pihak eksekutif yang hadir. Begitu juga dengan Ketua Fraksi Tamiang Sekate Ismail mengaku tersinggung atas ketidakhadiran bupati dan jajarannya, menurutnya ini bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan yang dibentuk negara.

Sementara itu Sekwan Zagusli menjelaskan, sebelum sidang LKPJ diagendakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Sekda dan Asisten III bahwa dewan akan melaksanakan sidang LKPJ, sehingga Banmus dan mekanisme lainnya dijalankan sesuai prosedur yang ada. Sidang paripurna LKPJ ini diagendakan kembali karena ada perintah dari Gubenur Aceh agar membahas kembali LKPJ Bupati, karena sebelumnya Bupati Tamiang mengusulkan Perbup LKPJ dan Perbup pertanggung jawaban pelaksanaan LKPJ Bupati Tamiang tahun 2015 ke provinsi tanpa pembahasan DPRK Tamiang.

Menurut Zagusly, setelah menghubungi Wakil Bupati hingga sidang ini berlangsung belum ada pendelegasian wewenang menghadiri sidang LKPJ. Sementara Asisten I dan II juga tidak ada di tempat mereka sedang berada di luar daerah dan pendelegasian wewenang kepada yang lain juga tidak ada, makanya eksekutif tidak hadir.

Kemudian pimpinan siding Junda sempat menyarankan untuk menunda sidang selama 15 menit guna memberikan waktu hadirnya eksekutif atau menunda sidang tanpa batas waktu yang ditentukan. Melihat forum yang semakin panas, Wakil Ketua DPRK Nora Idah Nita mengambil alih, dan menyampaikan kepada anggota dewan bahwa bupati tidak hadir. Spontan Ismail tersulut emosi, dia berdiri dan menggulingkan meja sidang yang ada di depannya. Medan Bisnis

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads