Alokasi Dana Bansos Belum Sesuai Ketentuan

Sekda Aceh, Dermawan meng­ungkapkan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di sejumlah kabupaten/kota di Aceh masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya para kepala dinas keuangan se-Aceh diminta agar berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan dana hibah dan bansos, agar pengelolaannya tidak memunculkan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekda Derma­wan dalam sambutannya yang dibacakan Asis­ten III Syahrul Badruddin pada acara So­sialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Ban­­tuan Sosial Bersumber dari APBD Ka­bupa­ten/Kota Tahun 2016 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Jumat (15/7).

“Hal ini penting saya tegaskan, sebab ber­dasarkan evaluasi yang kami lakukan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial selama ini masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dermawan

Pada APBK 2016 ini, total anggaran dana hibah dan bantuan sosial di seluruh daerah meningkat tajam. Bahkan lebih besar bila dibandingkan anggaran untuk program perhubungan, program lingkungan hidup, dan program sosial.

Karenanya, lanjut Dermawan, perlu keha­ti-hatian dalam menyalurkannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbagai aturan tentang penggunaan dana ini harus dipahami dengan baik agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.

Dermawan menjelaskan, aturan tentang dana hibah dan bantuan sosial itu tertuang di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Penerbitan aturan ini, ditujukan untuk men­ciptakan tertib administrasi, melakukan pembinaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintahan. Berbagai aturan yang ter­tuang dalam kebijakan itu harus menjadi pedoman kita dalam memberikan dana hi­bah dan bantuan sosial.

Sekda menegaskan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial dalam APBK sama se­kali tidak dilarang, asalkan mekanisme­nya­ sesuai dengan aturan yang berlaku. Me­lalui sosialisasi diharapkan pemahaman pe­ng­gelolaan anggaran akan lebih baik di ma­sa yang akan datang, khususnya untuk dana hi­bah dan bantuan sosial.(Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads