Sekda Aceh, Dermawan mengungkapkan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di sejumlah kabupaten/kota di Aceh masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karenanya para kepala dinas keuangan se-Aceh diminta agar berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan dana hibah dan bansos, agar pengelolaannya tidak memunculkan pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekda Dermawan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Syahrul Badruddin pada acara Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota Tahun 2016 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Jumat (15/7).
“Hal ini penting saya tegaskan, sebab berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial selama ini masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dermawan
Pada APBK 2016 ini, total anggaran dana hibah dan bantuan sosial di seluruh daerah meningkat tajam. Bahkan lebih besar bila dibandingkan anggaran untuk program perhubungan, program lingkungan hidup, dan program sosial.
Karenanya, lanjut Dermawan, perlu kehati-hatian dalam menyalurkannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbagai aturan tentang penggunaan dana ini harus dipahami dengan baik agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Dermawan menjelaskan, aturan tentang dana hibah dan bantuan sosial itu tertuang di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Penerbitan aturan ini, ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi, melakukan pembinaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintahan. Berbagai aturan yang tertuang dalam kebijakan itu harus menjadi pedoman kita dalam memberikan dana hibah dan bantuan sosial.
Sekda menegaskan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial dalam APBK sama sekali tidak dilarang, asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui sosialisasi diharapkan pemahaman penggelolaan anggaran akan lebih baik di masa yang akan datang, khususnya untuk dana hibah dan bantuan sosial.(Analisa)