Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyerahkan hasil rekam jejak (tracking) calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020 kepada Komisi I DPRA dalam audiensi, Jum’at (15/7) pagi. Hasil rekam jejak yang diserahkan oleh Amel bersama Alfian dan Hafidh dari MaTA diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRA; Abdullah Saleh.
Anggota Badan Pekerja MaTA, Amel menyebutkan, penyampaian hasil rekam jejak (tracking) tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik untuk memberikan penilaian dan pendapat terhadap calon anggota KIA sebagaimana tercantum di dalam pasal 30 ayat (4) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami memandang peluang tersebut harus dimaknai sebagai sarana untuk memberikan masukan positif kepada DPRA terkait track record calon sehingga menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam penentuan calon anggota Komisi Informasi Aceh ke depan yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Amel.
Dia menjelaskan, proses rekam jejak (tracking) calon anggota KIA periode 2016-2020 telah dilakukan oleh tim tracker MaTA pada Maret sampai April lalu melalui investigasi dan wawancara untuk mendapatkan informasi dari para narasumber yang dapat dipercaya. Adapun aspek yang digali, jelas Amel, tentang calon dalam investigasi dan wawancara tersebut adalah terkait ketaatan hukum, integritas personal, sensitivitas gender, kapabilitas, relasi kepentingan (conflict of interest), kinerja dalam lingkup tanggungjawab dan lingkungan sosialnya serta informasi lain yang relevan.
Sebelumnya, sebut Amel, MaTA sudah menyerahkan hasil rekam jejak calon anggota KIA ini kepada Tim Seleksi pada 8 April lalu terhadap 25 calon yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Timsel. Kemudian pada 29 April, Timsel telah mengumumkan 10 calon yang dinyatakan lulus tes tertulis, psikotes, dinamika kelompok serta wawancara. Kesepuluh nama tersebut kemudian diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Komisi I DPRA untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan guna menentukan lima orang yang akan melanjutkan estafet kepeminpinan Komisi Informasi Aceh kelak.
Menurut Amel, uji kepatutan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Aceh oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan tahap akhir proses pemilihan Komisioner KIA. “Untuk itu kami berharap kepada publik di Aceh untuk memanfaatkan momentum tersebut guna memberikan berbagai masukan yang objektif terkait calon mengingat Komisi I DPRA juga memiliki keterbatasan untuk mengenal lebih jauh tentang latar belakang calon.”lanjutnya.
Sehubungan dengan itu, kata Amel, MaTA sebagai bagian dari masyarakat sipil di Aceh telah berinisiasi untuk berpartisipasi mengawal serta memberikan masukan kepada Komisi I DPRA berdasarkan hasil rekam jejak dan pemantauan proses seleksi. “Optimal tidaknya implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh ke depan, salah satunya sangat ditentukan oleh kualitas dan integritas komisioner terpilih,” pungkasnya.