Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan, empat hal yang harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan, mengingat bahaya yang ditimbulkannya dalam hal pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Keempat hal tersebut adalah, masih adanya upaya pendangkalan akidah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, munculnya berbagai macam aliran sesat yang merusak ajaran Islam itu sendiri. Ironisnya, kehadiran ajaran sesat itu justru disambut sebagian masyarakat yang tidak paham tentang Islam.
Selain itu, pengaruh globalisasi telah mendorong masyarakat berperilaku bebas. Hal ini berkaitan erat dengan semakin banyaknya angka pelanggaran syariat yang begitu terbuka di masyarakat.
Hal terakhir yang juga sangat mengkhawatirkan adalah maraknya pertentangan di kalangan umat Islam dalam permasalahan ibadah yang bersifat furu’iyah. Menurut gubernur, hal ini akan berdampak pada lahirnya sikap radikalisme pemahaman dalam beragama.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka kita semua perlu duduk bersama guna menyatukan pendapat demi satu tujuan, yaitu memperkuat komitmen untuk mensukseskan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh,” ujar Zaini Abdullah.
Hal itu disampaikan gubernur dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM, Ir. Helvizar Ibrahim M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (14/7).
Zaini menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan dan menjadi komitmen bersama, yaitu mengintrospeksi diri dan melakukan evaluasi tentang berbagai kebijakan syariat yang telah berjalan. “Jika ada yang tidak efektif, mari kita perbaiki agar kebijakan itu terarah dengan baik dan sesuai dengan Alquran dan Hadist,” sebutnya.
Gubernur juga meminta semua pihak terus mengampanyekan syariat Islam, baik itu dalam bidang aqidah, amaliyah, pendidikan, ekonomi, kehidupan sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai contoh, kegiatan Magrib Mengaji adalah salah satu kampanye yang harus kita perkuat agar anak-anak Aceh memahami Islam dengan baik. Pengetahuan agama yang baik tentu sangat efektif mencegah upaya pendangkalan aqidah dan penyebaran ajaran sesat,” pesan Zaini.
Perkuat Koordinasi
Dia meminta kepada para pemangku kebijakan agar selalu memperkuat koordinasi antar lembaga, agar implementasi syariat berjalan baik. “Tujuan inilah yang kita bahas bersama dalam rakor ini. Karenanya, kontribusi para peserta sangat diharapkan, sehingga di akhir pertemuan kita mendapatkan rumusan sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan syariat Islam di Aceh,” harapnya.
Zaini mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk andil secara bersama-sama melakukan kampanye syariat Islam secara iklhas kepada masyarakat luas, baik masyarakat Aceh sendiri maupun tamu yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Gubernur juga menekankan pentingnya meningkatkan wawasan dan pemahaman, karena masih banyak opini yang menganggap syariat Islam sebagai kebijakan politik yang belum menghasilkan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mereka menganggap syariat Islam sebagai ajaran ketinggalan zaman, melanggar HAM dan lainnya. Pandangan negatif ini tentu harus dapat kita jawab secara ilmiah dengan berbagai dalil dan fakta di lapangan,” tegas gubernur.
Sebagaimana diketahui, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) telah mengamanatkan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota agar bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Karenanya, tambah gubernur, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun perencanaan yang baik, menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka memperkuat pelaksanaan syariat Islam tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA mengatakan, rapat koordinasi dinul Islam untuk tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, ini semua dilakukan untuk menemukan format baku dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Keterlibatan unsur Bappeda Aceh dan kabupaten/kota pada rakor ini untuk sinkronisasikan anggaran, selama ini banyak keluhan dari kabupaten/kota minimnya anggaran dalam pelaksanaan syariat Islam di lapangan,” jelasnya.
Pihaknya ingin program pelaksanaan syariat Islam antara kabupaten/kota dengan provinsi berjalan secara bersama-sama, karena jika tidak satu komitmen dan satu persepsi syariat Islam yang dibanggakan akan tinggal nama.
“Aliran sesat tumbuh secara subur, narkoba merebak ke sekolah-sekolah/pesantren, praktik maisir (judi) masih merajelela, pelecehan seksual terhadap anak-anak semakin meningkat dan pengaruh pornografi yang dapat merusakan tatanan masyarakat, ini yang patut kita prihatikan bersama-sama,” tegasnya. (Analisa)