Cegah Penyimpangan, DPRK Tingkatkan Pengawasan

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilah menegaskan, pihak legislatif berkomitmen untuk setia melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif.

Hal demikian disampaikan Arif  Fadilah pada acara rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang membahas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2015.

Arif menyebutkan, pengawasan dimaksudkan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang sudah diatur dalam qanun pelaksanaan APBK.

Disamping itu kata Arif, pengawasan juga dimaksudkan untuk mengurangi bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan atau pelaksanaan kegiatan.

”Pengawasan tidak saja terbatas pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga pada sisi pemasukan dan pendapatan asli daerah agar pemerintah kota terdorong untuk melakukan tugas-tugas yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD,”ujarnya.

Sementara itu Wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh tahun 2015 mencapai Rp. 209, 9 Milyar atau 106 persen, dari yang direncanakan sebesar Rp. 196,5 Milyar.

Menurutnya, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah mncapai 17,24 persen yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan dari zakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads