Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku sudah tidak kendala lagi dalam hal konversi bank Aceh menjadi bank Aceh syariah. Zaini memastikan proses konversi secara total akan dilakukan pada Agustus 2016 mendatang.
Hal demikian diungkapkan Gubernur Aceh menanggapi ada perbedaan pandangan dikalangan anggota DPR Aceh terkait proses pencabutan atas qanun Aceh nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah.
Perbedaan pendapat antara anggota DPR Aceh Jamaluddin T Muku dengan Jainuddin dan Nurzahri itu terlihat saat pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2016 DPR Aceh dengan agenda penyampaian pembahasan rancangan qanun prolega prioritas tahun 2016, di DPR Aceh, Selasa (28/06).
Jamaluddin T Muku menyesalkan pencabutan qanun spin off bank Aceh. Sementara Jainuddin menilai pencabutan qanun tersebut dan melakukan konversi bank Aceh menjadi bank Aceh syariah akan jauh lebih menguntungkan.
Gubernur mengatakan jika konversi tersebut nanti terwujud, maka Bank Aceh menjadi Bank pemerintah daerah yang pertama dikoversikan menjadi bank syariah. Menurut Zaini, sudah tidak ada hal yang perlu diperdebatkan terkait proses konversi bank Aceh karena sudah menjadi persetujuan antara pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
“Semua sudah setuju, spin offnya dicabut, sebelumnya memang kita bahas perubahan bank Aceh apakah melalui spin off atau konversi, ternyata yang mendapat restu dari semua pihak adalah langsung konversi,”ujar Zaini.
Sementara itu Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan rancangan qanun Aceh tentang pencabutan atas qanun Aceh nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan bank Aceh syariah telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh komisi III DPR Aceh bersama tim eksekutif.