Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan pelantikan Raihanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh, bertolak belakang dengan yang semangat pemberantasan korupsi.
Berdasarkan catatan MaTA, Dr Raihanah merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Pidie. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2007 yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Koordinator Bidang Monitoring Peradilan Baihaqi menilai pelantikan Raihanah membuktikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah tidak pro terhadap gerakan antikorupsi. Seharusnya, kata dia, Gubernur Aceh mendorong Kejati Aceh untuk mempercepat proses pengusutan kasus yang melibatkan Raihana, bukan malah memberi posisi jabatan di jajaran pemerintah Aceh.
“Secara tidak langsung, pelantikan ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada tersangka kasus korupsi dan ini sangat memalukan,”ujarnya.
Berdasarkan catatan MaTA, Dr Raihanah sebelumnya merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, tapi kemudian atas kebijakan Gebernur Aceh Dr Raihanah digantikan oleh Ir Diauddin.
Selain itu,menurut Baihaqi, pelantikan ini justru menjadi catatan hitam diakhir masa pemerintahan Gubernur Aceh. Seharusnya, Gubernur Aceh sebelum berakhir masa jabatan, hendaknya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan malah memasukkan tersangka dalam jabatan struktural pemerintahan.
MaTA mengancam akan menyampaikan kepada publik di Aceh kalau Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bukan orang yang tepat untuk diajak dari gerakan antikorupsi di Aceh.