DPRK Juga Akan Terima Gaji 13 dan 14

Kepala Bidang Perbendaharaan DPKAD Kota Banda Aceh, Sofan Hidayat mengungkapkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh  juga akan mendapatkan gaji 14 dan 13.

“Semua anggota DPRK berhak mendapatkan gaji ke 14 (THR), besarannya sama dengan gaji pokok PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun,” kata Sofa Hidayat.

Sementara untuk gaji ke 13, anggota DPRK mendapatkan gaji pokok plus tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Sementara itu Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal meminta agar gaji 13 dan 14 PNS harus segera cair sebelum lebaran.

“Iya, kita ingin gaji 13 dan 14 segera cair, dari beberapa hari yang lalu Saya sudah perintahkan DPKAD untuk segera memproses,” ungkap Illiza, Senin (27/6/2016) di Banda Aceh.

Kepala DPKAD Purnama Karya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pencairan gaji 13 dan 14 PNS Kota Banda Aceh, dan dipastikan segera bisa dinikmati sebelum lebaran.

“Sesuai perintah Walikota Banda Aceh, kami sudah merampungkan proses pencairan. Dari beberapa minggu yang lalu staf Saya bahkan harus lembur menyiapkan semua kelengkapan pencairan hak PNS ini. Alhamdulillah segera bisa dinimati,” ungkap Purnama Karya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads