DPP Partai Golkar akhirnya memutuskan pergantian posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai berlambang pohon beringin itu, yang selama ini dijabat H Sulaiman Abda.
Posisi Wakil Ketua DPRA tersebut selanjutnya diisi M Saleh yang selama ini duduk di Komisi I DPRA. Sementara Sulaiman Abda sendiri turun menjadi anggota dewan biasa.
Pergantian pimpinan DPRA tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: B-356/GOLKAR/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Setya Novanto dan Idrus Marham. Surat tersebut dikirim kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Koordinator Bidang Kepartaian, Ketua Koodinator Bidang PP Wilayah Indonesia I, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah, serta Pimpinan DPRA.
Surat itu berbunyi, “Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin terhadap pengurus DPD Partai Golkar yang tidak mematuhi keputusan partai, DPP Partai Golkar tetap melakukan penggantian pimpinan DPR Aceh atas nama H Sulaiman Abda kepada M. Saleh sebagaimana surat DPP Partai Golkar Nomor: B-85/Golkar/VIII/2015 tertanggal 28 Agustus 2015.”
Selanjutnya, “Bahwa dalam rangka melaksanakan Munaslub Partai Golkar Tahun 2016, DPP Partai Golkar memutuskan memberi kebijakan kepada H Sulaiman Abda untuk tetap menjadi anggota DPR Aceh atau tidak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai dengan berakhirnya masa bakti hingga tahun 2019.”
Keluarnya surat DPP Golkar tentang pergantian Wakil Ketua DPRA ini, menindaklanjuti surat DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh Nomor: B-54/DPD-I/GK/IV/2016 tanggal 15 April 2016 perihal mohon pertimbangan dan petunjuk untuk posisi Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar dikaitkan dengan surat permohonan Sulaiman Abda tertanggal 14 April 2016.
Sulaiman Abda sebelumnya menjabat Ketua DPD Partai Golkar Aceh, tapi DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie memberhentikannya dan menunjuk Wakil Ketua DPD Partai Golkar Aceh Yusuf Ishak sebagai penggantinya.
Sedangkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen ditunjuk Muntasir Hamid menggantikan Zuriat Suparjo. Keputusan Ical tersebut diyakini gara-gara merapatnya DPD Golkar Aceh ke kubu Agung Laksono.
Buntut dari pemecatan tersebut, Sulaiman juga diusulkan diganti dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRA. M Saleh lalu diusulkan menggantikan posisi Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2015-2019. Pihak DPRA juga sudah menggelar sidang paripurna persetujuan M. Saleh menjadi Wakil Ketua DPRA menggantikan Sulaiman Abda.(Analisa)