Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh yang meningkat cukup signifikan pada tahun 2015 berasal dari zakat, yaitu, direncanakan Rp. 24,4 milyar, dapat direalisasikan hingga Rp. 27,31 milyar lebih atau 110,58%.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur Aceh tahun anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (20/06).
Menurut Zaini, selain penerimaan dari zakat, Pemerintah Aceh juga menerima infaq dan sadaqah sesuai tuntunan Syari’at Islam berjumlah Rp. 21,6 milyar lebih.
Pada kesempatan itu Zaini merincikan, Pendapatan Aceh terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Pendapatan Asli Aceh bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah, direncanakan Rp. 2,07 triliun lebih, realisasinya Rp.1,92 triliun lebih atau 92,45%.
“Dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Aceh Tahun 2014 berjumlah Rp.1,73 trilyun, mengalami peningkatan Rp.860.94 milyar atau 10,99%,”ujarnya.
Selanjutnya kata Zaini, pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus direncanakan Rp.1,67 triliun lebih dengan realisasi Rp.1,56 triliun lebih atau 93,40%.
Sementara untuk Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yang direncanakan Rp.8,19 triliun lebih dengan realisasi Rp.8,14 triliun lebih atau 99,45%.
Adapun Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 direncanakan Rp.12,74 triliun lebih dengan realisasi Rp.12,14 triliun lebih atau 95,29%.
Sementara itu penyampaian laporan itu berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh yang dipimpin ketua DPR Aceh Muharuddin. Turut hadir wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Johan, Dalimi dan Sulaiman Abda.
Zaini menyebutkan Penyusunan LKPJ Gubernur Aceh tahun 2015 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh sebagaimana ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2015.
Anggota DPR Aceh Hendriono menyebutkan dari hasil laporan LKPJ gubernur itu pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjutinya. Setelah itu DPR Aceh akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi-rekomndasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2015.
“Ini dipelajari dulu, nanti ada pansusnya kemudian baru kita lahirkan rekomendasinya, nanti Pansusnya nanti kemungkinan perkomisi di DPRA, karena ini sifatnya rekomendasi bukan masalah terima nggak terima,”ujarnya.