Kesadaran masyarakat Aceh dalam menjalankan ajaran syariat Islam pada aspek akidah, ibadah, akhlak, dan muamalam dinilai masih rendah dan belum menyeluruh dalam kehidupan pribadi, rumah tangga, masyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Ini menjadi kendala utama dalam penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya aparatur sipil negara (ASN) sebagai ujung tombak menyukseskan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Prof Dr Syarizal Abbas, MA saat memberikan pembekalan syariat Islam untuk ASN di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh, Senin (30/5).
“Padahal pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai dan tanggung jawab negara telah pernah diwujudkan pada Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-16. Masyarakat Aceh mendambakan hal itu terwujud kembali pada zaman teknologi ini,” terangnya.
Guru Besar UIN Ar-Raniry ini mengungkapkan, DSI Aceh sudah melakukan tugasnya meski belum maksimal, namun masih juga menjadi kendala baik dari masyarakat Aceh sendiri maupun rongrongan dari luar. “Kita sadar betul ada tekanan yang kita alami selama ini. Banyak pihak menganggap pelaksaaan syariat Islam di Aceh bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM), padahal dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh justru membawa dan melindungi pribadi yang lebih baik,” terangnya.
Syahrizal menambahkan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan seperti kemauan pribadi masyarakat Aceh, tetapi ada aturan khusus yang mengatur jalannya pelaksanaan syariat Islam, karena negara bertanggungjawab tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan dan Otonomi Khusus Nomor 44 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
“Walaupun secara pribadi kita harus bertanya pada diri sendiri keistimewaan bidang apa dan kekhususan dalam ranah apa yang diberikan oleh negara,” sebutnya.
Karenanya, tambah Prof Syahrizal, keterlibatan ASN tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah di Aceh. PNS dalam lingkungan Pemerintah Aceh atau kabupaten/kota harus aktif dan mengetahui secara spesifik penerapan syariat Islam, karena petugas negara ini yang memberikan pemahaman kepada masyarakat luas informasi mengenai penerapan syariat Islam di Aceh.
Syarizal yang menjadi narasumber utama dalam sosialisasi syariat Islam untuk kalangan ASN di lingkungan DSI Aceh itu menambahkan, sebagai penyambung lidah pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tentunya aparatur harus benar-benar memahami nilai dan konteks pelaksaan syariat Islam secara benar.
“Kita patut bersyukur menjadi agen syariat, artinya harus siap menjadi segalanya dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh. Tidak harus menjadi pejabat, semua kita memiliki tanggung jawab dan tugas yang sama dalam mewujudkan syariat Islam berjalan dengan baik sesuai amanah Alquran dan Hadist serta perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Mantan Wakil Rektor IAIN Ar-Raniry ini menambahkan, selama ini disadari masih banyak problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan syariat Islam walaupun Aceh sudah banyak melahirkan regulasi (Perda/Qanun atau Pergub) tentang pelaksanaan syariat Islam itu sendiri.
Salah satu penyebabnya dari kita sendiri yang tidak mau tahu tentang pengelolaan syariat Islam secara baik. Padahal kita cukup memulai dari hal yang kecil yaitu membentuk karaktek muslim yang taat, disiplin dan patuh dalam rumah tangga. Dengan hal seperti ini kita sudah mengamalkan syariat Islam sesuai Alquran dan Sunnah. (Analisa)