Kesadaran Menjalankan Syariat Masih Rendah

Kesadaran masyarakat Aceh dalam menjalankan ajaran syariat Islam pada aspek akidah, ibadah, akhlak, dan muamalam dinilai masih rendah dan belum me­nyeluruh dalam kehidupan pribadi, rumah tangga, masyarakat, ber­bangsa maupun bernegara.

Ini menjadi kendala utama dalam penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya aparatur sipil negara (ASN) sebagai ujung tom­bak menyukseskan amanat Un­dang-Undang Negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Prof Dr Syarizal Abbas, MA saat mem­berikan pembekalan syariat Islam untuk ASN di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh, Senin (30/5).

“Padahal pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai dan tanggung jawab negara telah pernah diwujudkan pada Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-16. Masyarakat Aceh mendambakan hal itu terwujud kembali pada zaman teknologi ini,” terangnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini mengungkapkan, DSI Aceh sudah melakukan tugasnya meski belum maksimal, namun masih juga menjadi kendala baik dari ma­syarakat Aceh sendiri maupun rongrongan dari luar. “Kita sadar betul ada tekanan yang kita alami selama ini. Banyak pihak me­ngang­gap pelaksaaan syariat Islam di Aceh bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM), padahal dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh justru membawa dan melindungi pribadi yang lebih baik,” terangnya.

Syahrizal menambahkan, pe­laksanaan syariat Islam di Aceh bukan seperti kemauan pribadi masyarakat Aceh,  tetapi ada aturan khusus yang mengatur jalannya pelaksanaan syariat Islam, karena negara bertanggungjawab tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh berdasarkan Undang-Undang Ke­isti­mewaan dan Otonomi Khusus Nomor 44 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 ten­tang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

“Walaupun secara pribadi kita harus bertanya pada diri sendiri keistimewaan bidang apa dan kekhususan dalam ranah apa yang diberikan oleh negara,” sebutnya.

Karenanya, tambah Prof Syah­rizal, keterlibatan ASN tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah di Aceh. PNS dalam lingkungan Pemerintah Aceh atau kabupaten/kota harus aktif dan mengetahui secara spe­sifik penerapan syariat Islam, karena petugas negara ini yang memberikan pemahaman kepada masyarakat luas informasi me­ngenai penerapan syariat Islam di Aceh.

Syarizal yang menjadi nara­sumber utama dalam sosialisasi syariat Islam untuk kalangan ASN di lingkungan DSI Aceh itu me­nambahkan, sebagai penyambung lidah pemerintah untuk menyuk­seskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tentunya aparatur harus benar-benar memahami nilai dan konteks pelaksaan syariat Islam secara benar.

“Kita patut bersyukur menjadi agen syariat, artinya harus siap menjadi segalanya dalam melak­sanakan syariat Islam di Aceh. Tidak harus menjadi pejabat, semua kita memiliki tanggung jawab dan tugas yang sama dalam mewujudkan syariat Islam berjalan dengan baik sesuai amanah Al­quran dan Hadist serta perundang-undangan yang berlaku,” ung­kapnya.

Mantan Wakil Rektor IAIN Ar-Raniry ini menambahkan, selama ini disadari masih banyak proble­matika yang dihadapi dalam pelak­sanaan syariat Islam walaupun Aceh sudah banyak melahirkan regulasi (Perda/Qanun atau Per­gub) tentang pelaksanaan syariat Islam itu sendiri.

Salah satu penyebabnya dari kita sendiri yang tidak mau tahu tentang pengelolaan syariat Islam secara baik. Padahal kita cukup memulai dari hal yang kecil yaitu membentuk karaktek muslim yang taat, disiplin dan patuh dalam rumah tangga. Dengan hal seperti ini kita sudah mengamalkan syariat Islam sesuai Alquran dan Sunnah. (Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads