Acong Dicambuk 38 Kali Karena Jual Miras

Sugiarso alias Acong, warga gampong Peulanggahan Banda Aceh, menjalani hukuman 38 kali cambuk didepan umum karena terbukti menjual minuman keras atau khamar.

Proses cambuk berlangsung dihalaman Masjid Syuhada Lamgugop Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (31/05). Selain Acong, pada kesempatan yang sama juga dilakukan cambuk terhadap empat warga lainnya atas kasus Maisir atau Judi.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyebutkan Acong ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, gampong Peulanggahan pada Maret 2016 silam. Bersama Acong turut diamankan 36 botol miras.

“Hukuman Cambuk hari ini lima orang, empat orang maisir dan satu orang penjual khamar, untuk maisir masing-masing 6 kali cambuk, dan khamar 38 kali cambuk, sebenarnya 40 kali cambuk tapi dikurangi masa tahanan,”lanjutnya.

Sementara empat warga lainnya yang dicambuk masing-masing  Nasir Arahman, Zahri M Nur, Syahputra M Salam, dan Riski Fauzi Ismail. Mereka dicambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan.

Dikatakan Yusnardi, seluruh terpidana cambuk maisir bukan warga Banda Aceh, melainkan pendatang yang ditangkap di kawasan Batoh, Banda Aceh.

“Yang nangkap mereka ini pihak kepolisian, namun karena hukumannya ada di qanun maka pihak polres melimpahkan ke Jaksa, lalu jaksa melimpahkan ke Mahkamah syariah,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads