Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyatakan lima dari 24 entitas di provinsi tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 ke lembaga tersebut.
“Hingga saat ini masih ada lima kabupaten yang belum menyampaikan laporan keuangan unaudited dan 19 diantaranya sudah menyerahkan,” kata Kepala BPK Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2015 dengan opini WTP kepada Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Barat, Nagan Raya dan Bener Meriah.
Ia menjelaskan keterlambatan penyerahan LKPD tersebut bukan hanya terjadi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu saja, tapi juga terjadi di provinsi lain dan hingga saat ini di Aceh masih ada lima entitas yang belum menyerahkan.
“Aceh tercepat di Indonesia dalam menyerahkan laporan ini yakni diwakili Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Sabang. Meskipun tercepat, namun hingga saat ini masih ada lima kabupaten lagi yang belum menyampaikan ke BPK,” kata Maman tanpa merinci nama-nama kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan pemeriksaan atas LKPD oleh BPK merupakan kebutuhan pihak eksekutif agar laporan keuangan tersebut dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip dalam standar akuntasi pemerintahan sebagai bahan evaluasi dan penilaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif kepada legislatif.
Dalam penyerahan LHP LKPD Tahun 2015 itu turut hadir di antaranya Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa”aduddin Djamal, Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, Bupati Nagan Raya, T Zulkarnaini, Bupati Aceh Barat T Alaidinsyah dan Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh. (antara)