Wakil Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk. Masrul Aidi mengungkapkan, potensi zakat dari kalangan pengusaha dan pedagang di Kota Banda Aceh sangat besar , yakni mencapai Rp 100 miliar.
”Secara logika, jika seluruh muzakki yang potensial menyetor zakatnya sebesar 10 persen saja ke Baitul Mal Banda Aceh , diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, bisa dibayangkan begitu besarnya manfaat zakat bagi program pengentasan kemiskinan,” papar Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar ini.
Lebih lanjut Masrul Aidi menyebutkan, problematika dalam pengumpulan zakat juga tak kalah pelik. Menurutnya, masalah utama dalam pengumpulan zakat dialami saat ini seperti, masih banyaknya Muzakki yang menyalurkan zakat ke luar Kota Banda Aceh, banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya langsung ke daerah-daerah.
Ditempat yang sama Kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi Musa menjelaskan dari sisi regulasi hukum Baitul Mal sebagai lembaga resmi zakat di Aceh. “Sebenarnya UUPA telah menyebutkan bahwa Baitul Mal merupakan lembaga resmi pengumpul dan pengelola zakat di Aceh,” jelasnya.
Menurut Armiadi, secara legalitas Hukum tidak ada lembaga lain yang mengelolal zakat di Aceh. Karena karena dikhawatirkan selain bermasalah dengan hukum, juga nantinya akan terdapat tumpang tindih dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Namun jangan jadikan lembaga yang berbeda sebagai problem, tetapi jadikan untuk memacu sinergisitas dan kerjasama lebih baik untuk bahu membahu dalam mensejahterakan dan memberdayakan umat”, ujar Armiadi.