Pembahasan Qanun Pilkada Belum Ada Titik Temu

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi mengakui jika tidak ada titik temu antara tim eksekutif dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRA terkait pembahasan revisi qanun nomor 5 tahun 2012, maka pelaksanaan Pilkada Aceh akan menggunakan qanun nomor 5 tahun 2012 itu tanpa revisi.

Sementara terkait dengan aturan-aturan lain, diakui Bardan akan menggunakan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau peraturan KIP Aceh sambari menunggu selesainya revisi undang-undang  Pilkada di DPR  RI.

Hal demikian disampaikan anggota komisi I DPR Aceh itu menanggapi terhentinya pembahasan revisi qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati.

Bardan mengakui tim eksekutif yang diketuai assiten I bidang pemerintahan menarik diri dari pembahasan revisi qanun tersebut dikarenakan tidak adanya titik temu, khususnya pada persyaratan calon independen.

“Karena tidak ada titik temu antara eksekutif dan badan legislasi DPR Aceh, belakangan tim eksekutif yang diketuai asisten I menarik diri dari pembahasan,”Ujarnya.

Bardan menyebutkan konsekuensi dari terhentiya pembahasan revisi qanun tersebut, pelaksanaan Pilkada Aceh dan kabupaten/kota akan kembali menggunakan qanun yang lama tanpa revisi, sehingga persyaratan calon independen tetap tiga persen.

“ Kalau kemudian ini tidak direvisi dengan segera maka akan terjadi kekosongan hukum, maka, sementara sambil menunggu revisi UU pilkada maka antisipasinya adalah Peraturan KPU dan peraturan KIP Aceh,”lanjutnya.

Bardan mengakui tujuan revisi qanun tersebut antara lain untuk menyesuaikan dengan konteks kekinian, namun saat pembahasan, ada hal-hal yang tidak mendapatkan kata sepakat antara keduabelah pihak.  

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads