Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menegaskan segala sengketa dan persoalan yang muncul pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh akan diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) bukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal demikian dikatakan anggota Komisi I DPR Aceh itu menyusul adanya dua lembaga pengawas Pemilu di Aceh.
Bardan berharap, kedepan hanya ada satu lembaga yang bertugas menjadi pengawas Pemilu atau Pilkada. Bardan mengakui keberadan Panwaslih merupakan amanah dari undang-undang Pemerintah Aceh, sedangkan keberadaan Bawaslu amanah undang-undang pelaksanaan Pemilukada.
“Kita harap tidak boleh ada dua lembaga mengawasi satu kegiatan, seperti di Aceh ada Bawaslu ada Panwaslih,”ujarnya.
Bardan mengapresiasi sudah dilantiknya Panwaslih Aceh dan Panwaslih 20 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada 2017 mendatang.
Menurut Bardan, tugas pengawasan Pilkada sudah harus segera dimulai, khususnya pada titik-titik krusial seperti penetapan pemilih potensial. Selanjutnya akan menyusul syarat dukungan foto copi KTP bagi calon indepeden serta verifikasi terhadap bukti dukungan.
Selain itu kata Bardan, setelah adanya penetapan Panwaslih Aceh dan Kabupaten/kota maka tugas selanjutnya adalah membentuk Panwas ditingkat kecamatan dan tingkat gampong. Dan pada Pilkada kedepan ini kata Bardan juga akan ada pengawas TPS.
“Maka langkah awal yang harus dilakukan adalah bagaimana membentuk Panwaslih kecamatan dan gampong, dan sekarang ada yang terbaru, pengawas TPS, satu TPS satu orang,”lanjutnya.