KIP: Syarat Calon Perseorangan Tiga Persen

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan syarat dukungan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil sebesar tiga persen dari jumlah penduduk.

“Tiga persen syarat dukungan tersebut dibuktikan dalam bentuk fotokopi KTP atau pun identitas diri resmi lainnya,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin.

Ridwan Hadi menyebutkan, syarat tiga persen tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan syarat tiga persen.

Jika dibandingkan dengan jumlah data agregat kependudukan Aceh yang diserahkan Pemerintah Aceh sebanyak 5.101.473 jiwa, maka syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah  153.043 orang.

“Jumlah 153 ribu lebih itu untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan syarat dukungan untuk calon bupati, wali kota dan wakil ditentukan oleh KIP kabupaten/kota,” ungkap Ridwan Hadi.

Ridwan Hadi menyebutkan, 153 ribu lebih dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Aceh. Bila di Aceh ada 23 kabupaten/kota, maka syarat dukungan harus tersebar di 12 kabupaten/kota.

Menyangkut bentuk surat syarat dukungan, Ridwan Hadi harus menunggu revisi qanun pilkada Aceh. Pembahasan revisi qanun tersebut masih berlangsung di DPR Aceh.

“Kami masih menunggu regulasi bagaimana bentuk pernyataan syarat dukungan tersebut. Kami berharap regulasi ini segera ditetapkan dan KIP bisa mengimplementasikannya,” kata Ridwan Hadi.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dijadwalkan berlangsung pertengahan 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan bupati/wali kota beserta wakil di 20 dari 23 kabupaten/kota di Aceh.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads