Sejumlah warga kota Banda Aceh, khususnya kaum perempuan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol (Minol).
Hal demikian disampaikan sejumlah warga Banda Aceh kepada Anggota DPR RI Asal Aceh HM Nasir Jamil disela-sela kegiatan Training Orientasi Partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh, dalam rangka mengisi agenda reses masa sidang IV tahun 2015-2016di Banda Aceh, Minggu (08/05).
Desakan mempercepat disahkannya UU Larangan Minol itu merupakan bentuk kecemasan warga khususnya kaum perempuan setelah terjadinya aksi pemerkosaan terhadap anak 14 tahun di Bengkulu yang ditenggarai akibat dari pengaruh alkohol.
Menanggapi permintaan itu, Anggota DPR RI asal Aceh HM Nasir Jamil menyatakan sepakat agar RUU larangan Minol bisa sesegera mungkin diparipurnakan. Menurut Nasir, sebelumnya Pansus RUU Minol juga telah turun kedaerah-daerah dan mendapatkan dukungan positif agar RUU ini bisa segera disahkan.
“Sebelumnya Pansus RUU Minol juga sempat ke Aceh dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Aceh, artinya nyaris tidak ada penolakan terhadap RUU ini oleh masyarakat,”ujar anggota komisi III DPR RI ini.
Politisi Partai Keadilan Sejehtera (PKS) itu mengatakan khusus untuk Aceh terkait dengan minuman keras atau dalam qanun Aceh disebut khamar telah diatur secara jelas dalam qanun jinayat, dimana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
“Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak dibawah umur, pelajar dan sebagainya, ini akan sangat merugikan generasi kita kedepan,”ujar Nasir.