Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang sitaan periode tahun 2014-2015.
Pemusnahan barang yang menjadi milik Negara serta barang dikuasai Negara hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan itu dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Aceh Rusman Hadi menyebutkan barang yang dimusnahkan itu disita dari sejumlah tempat seperti Bandara SIM, Pelabuhan Ule Lhue dan kantor Pos.
Ia merincikan barang yang dimusnahkan itu antara lain 15,8 ton gula pasir atau 316 karung, 2,3 ton beras ketan dalam 93 karung, 31 kardus pakaian bekas, 126 ribu batang rokok, 1 kotak kosmetik dan 2 pcs sex toys.
Terkait dengan gula Sabang, ia meminta pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan gula daerah setempat sehingga tidak over stok yang berdampak pada penyeludupan kedaratan.
Ia menyebutkan penyeludupan gula Sabang akan terus terjadi jika tidak ada regulasi yang tegas dari pemerintah setempat.
”Pemerintah setempat harus menghitung berapa yang dibutuhkan, kalau itu sudah tepat sesuai ketentuan maka akan terserap semua di Sabang, ini diseludupkan karena disana berlebihan dalam pemberian izin,”ujarnya.
Rusman menambahkan selain gula pasir, beras dan bawang merah yang disita dan dimusnahkan itu merupakan barang impor illegal karena tidak memenuhi ketentuan dan tidak melengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan serta tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan impor.
Ia menyebutkan potensi kerugian negara atas masuknya barang impor illegal tersebut masing-masing kerugian materi atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 70 juta, serta kerugian inmateri yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen didalam negeri dan dapat merugikan petani dalam negeri.
Pada kesempatan itu Rusman menyebutkan selain barang-barang yang dimusnahkan itu pihaknya juga sedang melakukan proses terhadap barang sitaan lainnya selama tahun 2015-2016, antara lain 46 ton gula pasir dalam 920 karung, 22,8 ton beras ketan dan 1.631 gram methampetamine senilai 3,6 milyar.