Banyak Perusahaan Tak Mampu Bayar UMP

Pengurus Serikat Pekerja Aceh, Habibi Ineun mengungkapkan, banyak perusahaan di Aceh yang tidak mampu membayar upah para pekerja sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp2,1 juta per bulan. Bahkan, ada juga perusahaan yang sama sekali tidak membayar upah para pekerjanya.

Tindakan yang dilakukan para perusahaan ini sama sekali sudah melanggar peraturan pemerintah dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, Pemerintah Aceh harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang bandel tersebut, agar bisa memenuhi hak-hak para pekerja.

Bila perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja, dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, sejauh ini tidak ada perusahaan yang dipidanakan. Maka serikat pekerja/buruh, meminta agar pemerintah menekan perusahaan tersebut agar bisa merealisasi keputusan pemerintah akan UMP.

“Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan ketetapan UPM Aceh yang ditetapkan pemerintah, namun mereka tidak mematuhi keputusan atau ketetapan tersebut,” ungkap Habibi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (27/4).

Dikatakan, meskipun masih banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UMP, para buruh di Aceh mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dengan upah layak menjadi Rp2,8 juta, dari UMP sebelumnya yang telah ditetapkan pemerintah Rp2,1 juta.

Menurut Habibi yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), upah merupakan indikator daya beli. Dengan rendahnya upah, berarti daya beli masyarakat juga sangat rendah. Bila ini terjadi, maka pertumbuhan ekonomi juga tidak baik.

Untuk itu, ujar Habibi, sudah selayaknya pemerintah atau pihak yang dirugikan mempidanakan para perusahaan yang membangkang ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, bila itu juga tak bisa dilakukan, maka SPI akan melakukan hal tersebut dengan melaporkan perusahaan ke polisi.

Butuh Pengaduan Formal

Kasi Hubungan Industrial dan Kelembagaan, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh Syarifah Rahmatillah mengatakan, sejauh ini belum ada satu perusahaan pun yang menyatakan keberatan atas UMP Rp2,1 juta/bulan.

“Perusahaan yang tidak bayar UMP memang terasa ada, namun terlihat secara kasat mata,” kata Syarifah.

Dikatakan, pemerintah dalam hal ini Dinasker Mobduk tidak dapat bertindak, bila ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP. Sebab, pemerintah tetap membutuhkan pengaduan formal dalam mengambil tindakan atau sanksi bagi perusahaan yang membandel.

Menurut Syarifah, bila perusahaan sejauh tidak menangguhkan atau keberatan dengan keputusan UMP tersebut, maka perusahaan itu setuju bayar UMP. Karenanya, pemerintah menempatkan tenaga pengawas di setiap perusahan dalam memantau pembayaran UMP ini. “Tenaga pengawas pun juga tidak ada melapor, itu artinya aman-aman saja,” tegas Syarifah.

Dinamika yang terjadi di lapangan, tambah Syarifah, memang agak sulit untuk menindaklanjuti kondisi yang terjadi, menyangkut adanya perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP. Meskipun, dalam pembicaraan tidak formal, banyak buruh yang mengeluh atas kondisi ini.

Hal ini disebabkan, hingga saat ini banyak pekerja lebih mementingkan pekerjaannya dengan upah yang diterimanya saat ini. Karena, mereka harus mencari nafkah bagi keluarga. Di sisi lain, perusahaan pun jika harus memenuhi itu semua, maka tak sedikit perusahaan yang harus gulung tikar.

Kabid Hubungan Industrial Disnas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Khaider dalam kaitan menjelang peringatan Hari Buruh se Dunia, pada 1 Mei mendatang mengatakan, pihaknya telah membentuk panitia bersama yang melibatkan pekerja.

Dalam peringatan Hari Buruh ini, pihaknya juga melibatkan pihak dari KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Serikat Perkerja Aceh. Peringatan hari buruh dilakukan dengan berbagai cara yang intinya tanpa melibatkan aksi-aksi atau unjukrasa seperti daerah lain setiap peringatan hari buruh.

“Kita berharap kesan kalau Mayday itu anarkis, bisa diminimalisir, guna menjaga harkat dari buruh itu sendiri,” kata Khaider.

Dikatakan, pihaknya tidak bisa juga melarang aksi demo. Karena itu memang tidak bisa dihalangi, Sebab, biasanya Mayday di seluruh daerah di Indonesia dan dunia selalu melakukan aksi unjukrasa setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. “Kita berharap, hari buruh tidak hanya ssebagai hari raya para buruh, namun hari raya kita semua,” kata Syarifah menambahkan.

Sekretaris Panitia Bersama Hari Buruh di Aceh, Habibi Inseun menambahkan, hari buruh tahun ini di Aceh juga dilakukan aksi peduli lingkungan. Seperti bakti sosial di Jalan T Nyak Arief dan donor darah di Gedung di DPRA.

Ini bukan demo atau unjukrasa, namun bentuk rasa peduli dari para buruh terhadap kondisi saat ini.“Buruh juga mau ikut serta dalam mendukung Pemerintah Aceh dalam mengisi pembangunan,” tandas Habibi.(Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads