Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda sidang gugatan bendera daerah karena Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selaku tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sidang gugatan bendera Aceh tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.
Pengibaran bendera Aceh itu digugat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi dua hakim anggota yakni H Supriadi dan Eli Yurita dihadiri Safaruddin dan kawan-kawan selaku penggugat dan Samsul Rizal yang juga kuasa hukum Gubernur Aceh sebagai tergugat satu.
“Kami menunda sidang ini karena Ketua DPRA selaku tergugat dua tidak hadir. Seharusnya, tergugat hadir karena ini sidang perdana. Karena tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim, Syamsul Qamar.
Syamsul Qamar meminta panitera memanggil kembali Ketua DPRA agar datang ke persidangan yang digelar pekan depan. Pemanggilan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Panggil sekali lagi untuk menghadiri persidangan. Kalau tidak lengkap atau tidak dihadiri penggugat dan para penggugat, maka sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim.
Sementara itu, Safaruddin, penggugat bendera Aceh, menyesalkan sikap Ketua DPRA yang tidak menghadiri persidangan itu. Padahal, persidangan ini untuk mencari kepastian apakah bendera Aceh tersebut boleh dikibarkan atau tidak.
“Selama ini DPRA yang berkoar-koar soal bendera Aceh. Sekarang, kami ajak memperjuangkan di pengadilan, malah tidak hadir,” ketus Safaruddin mengungkapkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, patut dipertanyakan keseriusan DPRA yang katanya memperjuangkan bendera Aceh. Kalau memang tidak menghadiri persidangan mendatang, lebih baik DPRA diam saja soal bendera.
“Katanya memperjuangkan. Ketika pengibaran bendera digugat ke pengadilan, malah tidak hadir. Jika begini, lebih baik DPRA diam saja soal bendera. Lebih baik DPRA mengurus yang lain, yang sifatnya menyentuh masyarakat langsung,” kata dia.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Gubernur Aceh dan Ketua DPRA ke pengadilan karena hingga kini tidak mengibarkan bendera Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).(Antara)