Laporan SPT Diperpanjang Sampai Akhir April

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga akhir April 2016 yang seharusnya berakhir 31 Maret. Kebi­jakan ini sebagai respons akibat terjadi gangguan teknis pada situs DJP

“Ini karena ada kendala teknis pada website milik DJP, maka pelaporan ini diperpanjang hingga 30 April 2016,” kata Kepala Seksi Bimbingan Penyu­luhan DJP Aceh, Novita Belia, saat memberikan sosialisasi cara mela­porkan SPT tahunan secara elektronik (online), kepada jurnalis di Banda Aceh, Kamis (31/3).

Dikatakannya, bagi wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT tahunan. Apalagi mereka yang sudah memiliki penghasilan diatas Rp3 juta.

“Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara, tapi nantinya di­kembalikan ke rakyat melalui pemba­ngunan, baik infrastruktur serta bentuk lainnya,” jelasnya.

Dikatakannya, sosialisasi tersebut dilakukan supaya memper­mu­dah saat melaporkan SPT tahunan tanpa harus mendatangi kantor pajak lagi. Karena, dengan layanan yang disebut e-filing tersebut, cara penyampaiannya pajak penghasilan (PPh) SPT tahunan secara elektronik dilakukan realtime melalui internet.

“Namun kita terlebih dahulu harus mendapatkan nomor identitas yang diterbitkan DJP (efin),” seraya menye­butkan, untuk memperoleh efin terle­bih dahulu harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kemudian mendaftar ke kantor DJP terdekat.

Pengisian SPT tahunan secara e-filing hanya berlaku bagi perorangan karena untuk peng­usaha maupun usaha masih melapor secara manual. Ke depan, tambahnya, akan dikem­bangkan secara online. (Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads