Mediasi Terkait Gugatan GeRAM Terancam Gagal

Proses mediasi gugatan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL dalam Qanun RTRW Aceh terancam gagal.

“Proses mediasi terancam gagal karena tidak ada kesepakatan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Jika ini gagal, maka gugatan dilanjutkan lewat jalur persidangan” kata Nurul Ikhsan, kuasa hukum GeRAM di Jakarta, Kamis (31/3).

Proses mediasi gugatan GeRAM tersebut berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mediasi dipimpin hakim mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djaniko MH Girsang.

Mediasi dihadiri Nurul Ikhsan selaku kuasa hukum GeRAM yang juga penggugat. Dan di pihak tergugat juga dihadiri kuasa hukum Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, Edrian selaku kuasa hukum Gubernur Aceh yang juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Burhanuddin (kuasa hukum DPR Aceh) dan Sekretaris DPR Aceh A Hamid Zein.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Warga Aceh yang menggugat tersebut yakni, Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga GayoLues.

Kemudian, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang. Serta Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh digugat karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Mediasi tersebut terancam gagal karena Endrian, kuasa hukum Gubernur Aceh, tetap bersikukuh dengan putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan uji materi Qanun RTRW.

Dalam putusan Mahkamah Agung, tidak ada yang dilanggar dalam pembuatan qanun atau peraturan daerah du Aceh tersebut. Uji materi tersebut diajukan Walhi Aceh beberapa waktu.

Nurul Ikhsan mengatakan, pihak penggugat tetap menuntut nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL masuk dalam qanun tersebut. Masuknya nomenklatur KEL akan memberi jaminan penataan wilayah yang sejalan dengan konservasi lingkungan hidup.

“Jika mediasi ini gagal, para penggugat siap melanjutkan proses gugatan melalui mekanisme persidangan. Mereka akan terus berjuang hingga KEL masuk Qanun RTRW Aceh,” ungkap Nurul Ikhsan.

Mediasi tersebut, kata dia, merupakan mediasi kedua. Mediasi pertama berlangsung pekan lalu. Dalam mediasi pertama disepakati pihak DPR Aceh menginisiasi pertemuan dengan para penggugat.

“Namun, pertemuan itu tidak terjadi. DPR Aceh beralasan tidak ada surat dari penggugat perihal permintaan pertemuan. Selain itu juga kuasa hukum DPR Aceh beralasan tidak pimpinan dewan sedang tugas luar daerah,” kata dia.

Nurul Ikhsan mengatakan, mediasi berikutnya digelar paling lambat 7 April 2016. Dalam rentang waktu tersebut, para pihak, baik tergugat maupun penggugat bisa melakukan pertemuan membicarakan masalah tersebut.

“Jika ada kesepakatan, bisa disampaikan pada mediasi berikutnya. Begitu juga sebaliknya. Para penggugat berharap gugatan mereka bisa diselesaikan di tingkat mediasi saja, tidak harus diputuskan lewat persidangan,” kata Nurul Ikhsan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads