Nasir Jamil :Warga Miskin Harus Mendapatkan Bantuan Hukum

Banyak warga Aceh khususnya dari kalangan masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum akibat dari ketidaktauan mereka terhadap aturan hukum. Belum lagi  karena terdesak kebutuhan ekonomi dan permainan dari oknum aparat penegak hukum yang juga rentan “menduitkan” kasus-kasus.

“Jadi adanya ketidaktauan masyarakat terhadap hukum, bermasalah dengan hukum akibat kebutuhan ekonomi serta ulah oknum dalam melakukan rekayasa kasus, maka qanun bantuan hukum menjadi penting untuk dihadirkan,”ujar Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil pada Seminar Penguatan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin Melalui Rancangan Qanun Tentang Bantuan Hukum di Provinsi Aceh, Kamis (24/03) di Banda Aceh

Nasir menyebutkan selama ini banyak warga miskin yang belum tersentuh dengan bantuan hukum, namun dengan lahirnya UU No 16 Tahun 2011, bantuan hukum sudah mulai dirasakan, meskipun belum mampu menjangkau hingga ke daerah-daerah terpencil.

Oleh sebab itu Nasir menilai perlunya gerakan sosialisasi tentang bantuan hukum ini, sehingga masyarakat tau bahwa mereka tidak dikriminalkan. Nasir menyebutkan pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada warganya, salah satunya dengan melahirkan Qanun Bantuan Hukum.

“Hari ini ada 800 ribu lebih masyarakat miskin di Aceh yang setiap saat butuh bantuan pendampingan hukum, makanya saya fikir ini perlu dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun ini. Kalau dalam prolega 2016 belum ada maka dalam peraturan perundang-undangan bisa saja dimasukkan ditengah jalan,  Asal ada kemauan dari DPRA dan pemerintah,”ujar anggota DPR RI asal Aceh itu.

Pada kesempatan itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap rancangan qanun bantuan hukum seperti, memasukan kategori kelompok rentan sebagai penerima bantuan hukum.

Selanjutnya, konsep bantuan hukum di Aceh, menurutnya harus lebih baik dari konsep bantuan hukum nasional, mengingat Aceh memiliki kekhususan terutama dalam eksistensi terhadap ketentuan hukum Islam.

“Qanun Bantuan hukum harus mampu menjangkau persoalan masyarakat miskin secara merata sampai ke pelosok  serta Mengalokasikan standar biaya bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan demografi Aceh dan jangkauan wilayah Aceh,”lanjutnya.

Selain itu diakui Nasir, masih ditemukannya sejumlah kendala dalam hal memberikan bantuan hukum seperti prosedur dan mekanisme bantuan hukum yang berbelit-belit, Jumlah OBH yang terakreditasi masih minim dan berkurang setiap tahun, Jangkauan layanan bantuan hukum yang tidak sampai ke wilayah terpencil basis rakyat miskin, Masih rendahnya tingkat validitas data miskin dan kelompok rentan, Minimnya ketersediaan advokat yang bersedia menjalankan program bantuan hukum pemerintah,

“Dan  jumlah SDM Kementerian Hukum dan HAM yang tidak memadai, sehingga terkesan Kementerian Hukum dan HAM mendapat beban baru ditengah over loadnya tugas di BPHN dan Divisi Pelayanan Hukum di Kantor Wilayah Hukum dan HAM,”pungkas Nasir Jamil.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads