Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Aceh menargetkan penerimaan pajak Aceh tahun 2016 sebesar Rp. 6 triliun atau naik dari realisasi pajak Aceh tahun 2015 sebesar Rp. 4 Triliun.
Hal demikian disampaikan Kepala Kantor DJP Wilayah Aceh Aim Nursalim Saleh pada kegiatan Pekan Panutan Tahun 2016, Penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi melalui e-filling.
Kegiatan yang berlangsung di Anjong Mon Mata komplek Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (22/03) turut dihadiri Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh,Walikota Banda Aceh serta Wali Nanggore Aceh.
Aim Nursalim mengatakan wajib pajak di provinsi Aceh yang sudah tercatat mencapai 600 ribu wajib pajak, namun yang sudah menyampaikan SPT tahunannya baru sekitar 230 ribu wajib pajak, sedangkan yang melakukan pembayaran pajak baru sekitar 40 ribu wajib pajak.
”Dari 40 ribu itu 50 persen lebih adalah pajak PNS yang langsung dipotong, selebihnya adalah orang pribadi dan badan. Artinya masih banyak potensi yang belum kita gali,”ujarnya.
Aim juga menyebutkan sejauh ini dugaan penyimpangan pajak di Aceh baru diselesaikan satu kasus yaitu di Aceh Barat. Aim mengakui saat ini masih ada satu kasus penyimpangan pajak lainnya yang sedang diproses. ”Ini belum bisa kita sampaikan, tapi dari kalangan dunia usaha juga,”lanjutnya.
Namun demikian ia mengakui penegakkan hukum adalah solusi terakhir untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.
Sementara itu Gubernu Aceh Zaini Abdullah mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melunasi pajak.
Zaini berharap kegiatan Pekan Panutan Tahun 2016, Penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi melalui e-filling tersebut bisa menjadi panutan bagi warga masyarakat sehingga akan melakukan hal yang sama guna memperlancar pembangunan di Aceh.


