Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pemerintah pusat tidak mengenal istilah pegawai kontrak.
Hal demikian diungkapkan MenPAN RB pada Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Forkompanda-RB) yang berlangsung di kantor gubernur Aceh, Senin (21/03).
Yuddy mengatakan pemerintah pusat hanya mengenal istilah pegawai tidak tetap, khususnya untuk bidang kesehatan dan pendidikan, sedangkan diluar itu, Yuddi meminta agar ditelusuri siapa yang merekrut dan mengontrak pegawai tersebut.
Yuddy menyebutkan modus merekrut pegawai kontrak biasanya menggunakan biaya-biaya untuk belanja barang, yang pengeluarannya habis untuk satu tahun dan tidak bisa ada perpanjangan.
”Kalau kebijkan pemerintah pusat tidak mengenal ada pegawai kontrak. Yang ada pegawai tidak tetap untuk pendidik, bidang kesehatan, dokter dan bidang, kalau diluar itu perlu ditelusuri siapa yang merekrutnya,”lanjutnya.
Yuddy menyebutkan lain halnya dengan K2, yang merupakan orang bekerja pada instansi pemerintah namun tidak masuk dalam database kepegawaian sehingga diberikan kesempatan ikut seleksi, bagi mereka yang lulus diproses sebagai PNS, proses tersebut diakuinya telah berakhri pada 2014.
”Bagi mereka yang tidak lulus maka mereka selesai, lalu bagaimana solusi bagi mereka? mereka harus ikut tes lagi, tapi saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium kepagawaian secara menyeluruh,”ujarnya lagi.
Yuddy menjelaskan moratorium PNS juga untuk melakukan pemerataan, dengan demikian PNS-PNS harus siap untuk didistribusi kedaerah lain sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah sejauh ini diakuinya belum berfikir untuk merekrut pegawai baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh kaget begitu mengetahui membludaknya jumlah pegawai kontrak dilingkungan pemerintah Aceh yang tercatat hingga 8000 orang lebih.
Gubernur meminta agar tenaga kontrak yang tidak bekinerja dengan baik untuk segera dievaluasi, selain itu Zaini juga meminta kepala-kepala SKPA untuk tidak lagi menambah jumlah tenaga kontrak.


