Ulama : Amar Ma’ruf Nahi Munkar Tugas Setiap Muslim

Islam adalah satu paket saling ada keterkaitan, tidak hanya mereka menjalankan ibadah shalat, berbuat kebaikan, zakat, zikir tetapi juga ada kewajiban untuk beramar maruf nahi munkar yaitu mengajak kepada perbuatan baik dan mencegah dari perbuatan kemungkaran atau maksiat.

Ini merupakan kewajiban setiap pribadi muslim yang tidak boleh ditinggalkan, lebih-lebih para pemimpin yang ada di tengah-tengah umat. Setiap kemungkaran yang terjadi jangan sampai diabaikan karena cuek terhadap maksiat sama dengan mengundang murka Allah Swt yang akan menurunkan azabnya.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Drs. Tgk. H.A. Karim Syeikh, MA saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Rabu (9/3) malam.

“Mencegah maksiat yang terjadi di sekitar umat sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, kita jangan abai dan cuek terhadap maksiat yang terjadi. Jika tidak ada seorang pun yang mencegah kemungkaran maka Allah akan murka. Jika kejahatan sudah meraja lela, maka tungulah azab Allah‎ kepada semua orang Islam,” ujar Tgk. Karim Syeikh.

Dijelaskannya, kewajiban mencegah maksiat itu dimulai dari diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga pemimpin secara luas.‎ Di tingkat yang paling kecil, kemungkaran atau kemaksiatan yang terjadi di rumah itu itu tanggung jawab pribadi muslim, tidak bisa menyalahkan pemimpin.

Di Aceh, lanjutnya, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, perlu ada keterpaduan dalam mencegah maksiat ini, kompak mulai dari para pemimpin pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga ke tingkat paling bawah di desa hingga rumah tangga.

“Jangan sampai ada pemimpin yang giat mencegah maksiat, tapi di bawahnya justru cuek tak peduli apa-apa. Begitu juga sebaliknya, ada komponen masyarakat yang terus bergerak melawan kemaksiatan, tapi pemimpin pemerintahannya malam diam saja melihat kemungkaran yang terjadi. Jadi perlu sinergis,” jelasnya.

Ditegaskannya, mencegah kemungkaran itu sama seperti dokter yang mengobati penyakit kronis, seperti tumor atau kanker, jika tidak segera ditangani dia akan semakin parah dan terus menular ke seluruh bagian tubuh. “Da’i itu sama seperti dokter yang mencegah penyakit, jika maksiat terus dibiarkan maka akan meraja lela,” katanya.

‎Tgk. Karim Syeikh yang juga Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry ini, menambahkan, ada tiga tingkatan ‎pencegahan maksiat di tengah umat.

Pertama, preventif yaitu ditujukan kepada mereka yang belum kena atau berbuat maksiat seperti kasus LGBT, pergaulan bebas, khalwat, maisir, judi, makan riba dan kemaksiatan lainnya.
‎
Kedua, rehabilitasi kepada mereka yang sudah terkena atau melakukan maksiat. Ini dilakukan dengan tazkirah, tausiyah atau peringatan dengan pendekatan yang humanis.
‎
“Berikan bimbingan kepada mereka yang sudah terjerumus dalam maksiat. Perlu ada tempat rehabilitasi bagi mantan pelaku kemaksiatan untuk membina mereka kembali ke jalan yang benar seperti dulu ada kasus anak punk, gafatar atau mereka yang terlibat LGBT,” sebutnya.

Karim Syeikh menyatakan, tidak cukup hanya dengan menyalahkan para pelaku maksiat itu saja atau dikatakan mereka sesat‎, jika tidak diberikan bimbingan agama yang benar setelahnya.

“Saya kadang dongkol karena terhadap pelaku maksiat itu tidak disahuti oleh pemerintah dengan pembinaan, sehingga mereka tidak kembali ke jalan yang benar dan malah kembali terjerumus dalam kemaksiatan,” terangnya.

Sedangkan tingkatan pencegahan maksiat yang ketiga adalah penindakan secara hukum misalnya seperti uqubat cambuk. “Ini adalah bagian dari upaya untuk mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan Allah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Karim Syeikh juga mengingatkan kepada para pemimpin di Aceh agar komit dalam menjalankan syariat Islam, jangan hanya sesaat saja.

‎”Harus ada komitmen kuat untuk menegakkan syariat ini pada pemimpin, jangan hanya pada saat mau Pilkada saja baru sibuk dengan syariat Islam untuk kepentingan politiknya,” jelasnya.

Tanggung jawab pemimpin ini juga diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UU-PA). “Pasal itu mengamanahkan pemerintahan di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam,” katanya.

“Pemimpin dan pejabat itu apakah ada hidupkan shalat berjamaah, zakat dan amar makruf nahi mungkar dan lain-lain Jika tidak, berdosa semua mereka karena lalai dengan amanah yang ada,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads