Terpidana Pajak Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 M

Majelis Hakim PN Meulaboh menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA, Kamis (10/03).

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsure dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 3  Miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d junctoPasal 39 Ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1,08 M.

Namun terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dan berlaku sopan selama pesidangan, serta belum pernah dihukum adalah hal-hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan dirasa cukup bagus karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Ketua Majelis berpendapat vonis tersebut sudah adil baik untuk terdakwa maupun negara.

“Putusan PN Meulaboh ini merupakan kelanjutan dari Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 8 Desember 2015 lalu,” ujar Kepala Kanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh, Kamis (10/03)

Ia menjelaskan modus operandi  tindak pidana yang dilakukan oleh MA selaku direktur utama PT. GMP, melakukan pemungutan PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun atas PPN yang telah dipungut tersebut, tidak disetor ke kas negara juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 s. d Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. “Selainitu MA juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2014 s.d Desember 2014,”ujarnya.

Diakuinya putusan ini juga merupakan buah kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk implementasi dari MoU Kemenkeu RI dengan Kejaksaan RI dan MoU Kemenkeu RI dengan POLRI.

“Kanwil DJP Aceh akan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadapWajibPajak yang “bandel”, terlebihdi Tahun 2016 ini Direktorat JenderalPajak (DJP) telah mencanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum”,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads