Walikota Ajukan Tujuh Rancangan Qanun ke DPRK

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengajukan tujuh rancangan qanun (raqan) ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Pengajuan tujuh rancangan qanun tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, tujuh rancangan qanun tersebut terdiri dari empat rancangan qanun retribusi dan tiga rancangan qanun regulasi lainnya.

“Kami berharap semua rancangan qanun ini dibahas dan disahkan menjadi qanun. Qanun ini merupakan kebutuhan guna kelancaran pelaksanaan pemerintahan di Kota Banda Aceh,” kata Illiza Saaduddin Djamal.

Wali Kota menyebutkan tujuh rancangan qanun tersebut yakni raqan retribusi izin mendirikan bangunan. Raqan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Kemudian, raqan retribusi izin gangguan, raqan retribusi izin trayek, raqan tentang penyelenggaraan izin gangguan, raqan pengelolaan sampah, dan raqan rencana pembangunan jangka menengah.

Raqan retribusi izin trayek, kata Wali Kota, diajukan karena menindaklanjuti ketentuan Pasal 180 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kata dia, qanun atau peraturan daerah yang dipakai sebagai pungutan retribusi harus segera disesuaikan. Termasuk raqan retribusi izin trayek.

“Begitu juga dengan raqan pengelolaan sampah. Raqan ini diajukan karena pesatnya perkembangan penduduk uang dibarengi meningkatnya volume sampah,” kata dia.

Dengan rancangan qanun ini, sebut Wali Kota, diatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah secara komprehensif dan terpadu.

“Raqan ini diajukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah kota mengatur pengelolaan sampah dengan peraturan daerah,” kata dia.

Begitu juga dengan rancangan qanun lainnya, sebut Wali Kota, diajukan untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, terwujudnya keselarasan peraturan daerah dengan undang-undang.

“Penjelasan beberapa rancangan qanun yang kami ajukan ini sudah kami sampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Pada sidang paripurna ini, kami menyampaikan penjelasan beberapa rancangan qanun lainnya,” kata Illiza Saaduddin Djamal. (Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads