Anggota DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemko Banda Aceh dan pihak terkait untuk menindak secara tegas Panitia ‘Indonesia Model Hunt 2016’. Sebab kontes tersebut telah mengangkangi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Banda Aceh khususnya. Dimana pihak penyelenggara secara sadar telah menginjak-injak harkat dan marwah Masyarakat Aceh.
Menurut Farid, perhelatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh (28/02/16) tentu tidak berdiri sendiri. Sebab kegiatan kontes model tersebut menurut Farid merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Model Hunt ke-6 yang dilakukan secara nasional.
“Artinya kegiatan tersebut sudah dipersiapkan dengan cukup matang dan para pemenang kontes nantinya akan dipromosikan untuk mengikuti ajang kejuaraan level yang lebih tinggi,” ujar Farid yang juga Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh yang menangani persoalan syari’at Islam tersebut.
Targetnya untuk membentuk image negatif bahwa anak-anak muda Aceh mendukung kegiatan tersebut, buktinya nanti ada peserta utusan dari Aceh yang ikut Indonesia Model Hunt di level nasional.
Farid meminta agar pihak penyelenggara untuk dapat diproses hukum, karena telah melanggar regulasi yang ada dengan tidak adanya izin pelaksanaan kegiatan dari KPTSP Kota dan kepolisian, serta rekomendasi dari MPU.
Jadi, argumen yang disampaikan oleh panitia tak bisa diterima oleh logika dan akal sehat. Padahal jelas-jelas pihak penyelenggara telah melabrak Syariat Islam.
Kepada pihak penyedia lokasi (pemilik hotel) tempat kegiatan dilaksanakan, juga harus diberikan sanksi tegas karena mereka sudah mengetahui bahwa di Aceh tidak dibenarkan melaksanakan kontes seperti itu.
Pihak hotel telah lalai dan tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan syariat di Kota Banda Aceh. “Sikap tegas terhadap panitia, dan pemilik hotel serta pihak yang terlibat diperlukan agar memberikan efek jera, sehingga ke depan siapapun akan berpikir berulang kali di saat ingin melakukan sebuah pelanggaran. “ pungkas Farid.