Pertumbuhan pasar modern berjaringan di provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Berbagai jenis pasar modern berjaringan seperti indomaret, alfamaret, maupun mal-mal perbelanjaan yang terus memperluas jaringannya di Aceh, khususnya diperkotaan.
Kepala kantor perwakilan KPPU wilayah Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyatakan, kehadiran pasar modern berjaringan di kota-kota di Aceh bisa mematikan pasar tradisional jika pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota tidak segera mengeluarkan aturan zonasi.
Ia menyarankan kepada Pemerintah setempat untuk membuat sebuah peraturan daerah (perda) atau peraturan Walikota (perwal) untuk mengatur zonasi, misalnya mengatur jarak antara satu market dengan market lainnya, mengatur waktu buka market, serta harus ada penilain tata ruang yang cocok untuk mendirikan market.
“Kehadiran pasar modern ini dapat mematikan pasar tradisional seperti toko kelontong, jika tidak ada kebijakan dari Pemerintah setempat terkait kebijakan pasar modern,”ujar Abdul Hakim, pada workshop hukum persaingan usaha dan UUD No.5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat kepada media cetak, elektronik, dan online.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Senin (29/2) di The Pade Hotel, Aceh Besar diikuti oleh puluhan wartawan baik dari Media Cetak, Elektronik, dan Online Banda Aceh.
Selain itu juga, tambah Abdul Hakim, pemerintah daerah juga harus bisa mengatur produk-produk lokal agar bisa diterima dan dipasarkan di pasar modern.
“Kalau hal itu belum dilakukan oleh Pemerintah maka kita takutkan kedepan pasar-pasar tradisional akan hilang, karena sebagian masyarakat, khususnya yang tinggal di perkotaan cenderung lebih memilih pasar modern sebagai tempat untuk membeli kebutuhan hidup mereka sehari-hari, karena pasar modern begitu terjangkau, bersih, nyaman, ber AC serta tidak perlu melakukan tawar-menawar harga barang yang hendak dibeli,”jelasnya.
Sebelumnya KPPU sudah menyurati semua Kabupaten/kota di Aceh yang sudah membuka ruang bagi pasar modern ini untuk membuat perda atau perwal. “Tapi hingga saat ini belum ada satu pun daerah di Aceh yang sudah membuat kebijakan tersebut,”ungkapnya.