Keikutsertaa Flavia Celly Jatmiko pada ajang Miss Indonesia yang mencatut nama Aceh mendapat protes keras dari berbagai kalangan masyarakat Aceh. Keikutsertaa Flavia dinila liar dan illegal serta Memalukan.
Pemerintah Aceh diminta tegas agar tindakan mengatasnamakan Aceh pada even tahunan itu tidak terulang lagi pada tahun-tahun mendatang.
Hal demikian diungkapkan Anggota DPD RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan disela-sela kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/02).
Ghazali mengaku prihatin dengan tampilnya sosok wanita yang mencatut nama Aceh itu, ia berharap pemerintah dan DPR Aceh untuk segera mengambil sikap sehingga tidak terkesan pembiaran nama Aceh dipakai secara bebas pada even yang mengumbar aurat dan ditonton jutaan warga Indonesia.
Sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, Aceh harus punya sikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan seperti itu, “Saya protes keras kepada panitia yang sudah mengeksploitasi Aceh. Kita bukan tidak setuju dengan Bhineka Tunggal Ika, tapi harus diingat, kita punya karakter, kita tidak mau ikut-ikutan seperti itu,”lanjutnya.
Ghazali menambahkan keikutsertaan Aceh pada Miss Indonesia bukanlah hal yang wajib, sehingga pihaknya tidak sepakat ada wakil Aceh yang mengumbar aurat didepan umum, namun jika diizinkan boleh tampil dengan menutup aurat, Ghazali mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Kita berharap pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus punya sikap yang jelas, jangan hanya mengurus hal-hal kecil saja, maka perlu sikap tegas dari pemerintah Aceh, karena kalau nggak ada protes maka bisa saja panitia berfikir kita setuju-setuju saja, ” ujarnya.
Seperti diketahui pencatutan nama Aceh pada ajang Miss Indonesia bukan hanya terjadi pada tahun 2016 ini saja, pada tahun 2015 lalu, sosok wanita atas nama Ratna Nurlia Alfiandini juga mengatasnamakan Aceh pada Kontes kecantikan di Indonesia yang diselenggarakan oleh salah satu TV Swasta dan Yayasan Miss Indonesia.
Padahal pada persyaratan keikutsertaan sebagai Miss Indonesia sebagaimana dikutip dari Wikipedia. Org menyebutkan Peserta daerah harus berdomisili atau berasal dari daerah yang diwakilinya.