Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2016 dari Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk disahkan menjadi qanun Aceh.
Padahal menurut Bardan APBA 2016 harus disahkan paling lambat akhir Januari 2016, hal itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri pada pertemuan akhir Desember 2015 lalu.
Bardan mengatakan dampak dari keterlambatan ini, hingga menjelang akhir Januari 2016 ini seluruh anggota DPR Aceh belum diberikan gaji sebagai bentuk dari sanksi yang diberikan pemerintah. Menurut Bardan, sanksi yang sama juga diterima oleh Gubernur Aceh dan wakil gubernur Aceh.
Menurut Bardan, sanksi itu akan berlaku hingga APBA disahkan. “Skenario kita bisa kita sahkan pada 28 Januari ini, sebelum kita sampaikan kepada pihak Kemendagri,”ujarnya.
Menurut Bardan target DPR Aceh, pengesahan anggaran paling lambat bisa dilakukan pada 28 Januari 2016 ini jika TAPA sudah menyerahkan RAPBA ke DPR Aceh, selanjutnya akan diserahkan kepada Depdagri untuk dikoreksi. Bardan memperkirakan masih butuh beberapa bulan kedepan hingga anggaran Aceh bisa digunakan.
“Kita optimis akan bisa kita sahkan pecan depan, kalau tidak sanksinya berlarut-larut terus,”lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Bardan mengakui sudah tidak ada masalah antara eksekutif dengan legislatif yang menjadi penyebab utama keterlambatan pengesahan APBA tahun 2016 ini.