Ilyas Pasee Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bon di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp7,5 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sulthoni dan didampingi dua hakim anggota, Muhifuddin dan Saiful As’ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara

Serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,31 miliar. Jika terdakwa Ilyas Pase tidak membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ilyas Pase secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilyas Pase dengan hukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar lebih.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ilyas Pase beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa maupun jaksa apakah menerima atau mengajukan banding.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra menyebutkan terdakwa Ilyas A Hamid menjabat Bupati Aceh Utara periode 2007-2012.

Pada 10 Oktober 2009 bertempat di rumah dinas bupati, terdakwa memanggil Melodi Thaher selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara bersama dengan Muhammad Thaib selaku penasihat bupati pada waktu itu.

Mereka membicarakan perihal kebutuhan sejumlah dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2009 dan bantuan kepada masyarakat miskin serta korban konflik.

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, terdakwa Ilyas Pase melontarkan rencananya mengajukan pinjaman kepada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Rp5,5 miliar.

Terdakwa memberikan arahan kepada Melodi Thaher supaya menemui Kepala Cabang PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan mempersiapkan dokumen permohonan pinjaman bank.

Namun, ujar JPU, pinjaman ban tersebut tidak dapat dipenuhi karena Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum melunasi pinjaman sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

Oleh karena itu, untuk melunasi pinjaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memohon pinjaman menjadi Rp7,5 miliar. Syarat administrasi pinjaman meliputi surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Aceh Utara dan surat persetujuan dari DPRK Aceh Utara.

“Proses pencairan dana pinjaman oleh PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe disalurkan melalui rekening giro atas nama  Melodi Thaher selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara Rp7,2 miliar lebih. Hal itu setelah dipotong biaya provisi dan administrasi perbankan,” kata JPU.

Menurut JPU Suhendra, setelah uang masuk rekening, terdakwa selaku Bupati Aceh Utara tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atau pemegang kas daerah untuk disetorkan ke rekening kas daerah.

Malah, terdakwa memerintahkan Melodi Thaher mencairkan dana tersebut dua kali. Yakni pada 16 Oktober 2009 Rp3,87 miliar dan pada 19 Oktober 2009 Rp3,441 miliar.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, anggota DPRK Aceh Utara, serta membayar utang pribadi terdakwa Ilyas Pase pada PD Bina Usaha dan untuk keperluan pribadi Melodi Thahir.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads