Tenaga Kontrak Membludak, Gubernur Tidak Cukup Kaget

Gubernur Aceh Zaini Abdullah diminta tidak hanya sekedar kaget melihat membludaknya tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Aceh.

Jika memang tidak dibutuhkan lagi tenaga kontrak, gubernur Aceh disarankan untuk mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar setiap SKPA jajaran Pemerintah Aceh menghentikan penerimaan tenaga kontrak.

Hal demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi menanggapi permintaan Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar SKPA jajaran Pemerintah Aceh tidak lagi menambah jumlah tenaga kontrak.

Bardan mengakui tenaga kontrak dibenarkan asal sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kinerja dari Pemerintah, karena menurut Bardan, saat ini jumlah pegawai di Aceh sudah memadai namun bermasalah dalam hal distribusi sehingga pada daerah tertentu terlihat kekurangan pegawai, khususnya tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menurutnya pemerintah Aceh butuh anggaran hingga 250 Milyar pertahun untuk membiayai tenaga kontrak dan honor di provinsi Aceh.

“Gubernur tidak cukup kaget saja, harus ada Pergub untuk melarangnya, jangan kaget-kaget aja,”ujar Bardan, Rabu (06/01).

Bardan menyebutkan, banyaknya tenaga kontrak juga disebabkan masih sangat besarnya keinginan sebagian masyarakat untuk bekerja pada pemerintah meskipun hanya diiming-imingi SK tenaga bakti.

Selain itu menurutnya penerimaan tenaga kontrak juga tidak terlepas dari unsur KKN para pejabat tertentu, yang memanfaatkan jabatan untuk merekrut keluarga dekatnya menjadi tenaga kontrak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengingatkan seluruh Dinas jajaran Pemerintah Aceh untuk tidak menerima tenaga kontrak pada tahun 2016 ini, pasalnya saat ini jumlah tenaga kontrak dilingkungan pemerintah Aceh telah mencapai delapan ribu orang lebih.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads