Narkotika merupakan perkara yang paling dominan ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2015, disusul kasus perlindungan anak, maisir dan KDRT.
Hal demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrijal pada konferensi Pers kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2015, Senin (04/01).
Raja menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Aceh menangani 1.275 perkara Narkotika sepanjang tahun 2015, disusul kasus perlindungan anak yang mencapai 127 perkara, maisir atau judi sebanyak 126 perkara dan KDRT sebanyak 77 perkara.
“Ini adalah perkara-perkara yang paling dominan ditangani oleh Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Aceh,”ujarnya.