Potensi Korupsi di Aceh Tahun 2015 Mencapai 885 Milyar

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat setidaknya telah terjadi penyimpangan keuangan negara di Provinsi Aceh selama tahun 2015 mencapai Rp.885.8 Miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp.500 Miliar.

“Berdasarkan hasil Monitoring media dan Laporan GeRAK Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2015 terdapat 27 kasus yang berpotensi korupsi, beberapa kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Penegak Hukum baik di Kejaksaan, Kepolisian, KPK serta Pengadilan ” ujar Hayatuddin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Minggu (03/01)

Hayatuddin mendesak  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyusun strategi penanganan dan menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Aceh dan membuka secara transparan ke publik berapa jumlah kasus yang ditangani di setiap jajarannya.

“Hal ini sangat penting dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap penindakan sejumlah kasus korupsi di Aceh terkesan lamban dan tidak transparan. Untuk itu Kapolda dan Kejati Aceh wajib mengevaluasi setiap jajaran nya masing-masing baik Polres dan Kejari di kabupaten/ kota di Aceh. menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi oleh Polda dan Kejati Aceh sangat di rindukan oleh publik di Aceh,”ujarnya.

GeRAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI untuk dapat menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK  ke KPK, untuk itu KPK perlu mempercepat tindaklanjut laporan dugaan korupsi yang terjadi di Aceh secara profesional dan transparan.

Menurut pantauan GeRAK Aceh, model korupsi tahun 2015 di Aceh sangat spesifik,  terencana dan terstruktur. Hasil monitoring serta catatan GeRAK Aceh menunjukan  dana Hibah dan Banoss masih menjadi penyumbang utama kasus dugaan yang berpotensi korupsi, modus operandi kasus yang dilakukan mulai sejak perencanaan hingga perubahan spek dan lainnya.

Disisi lain GeRAK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Aspirasi Anggota DPRA dalam bentuk bantuan kelompok tani tambak dan lainnya, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh tahun 2015, dimana bantuan tersebut diciptakan berbagai model kelompok masyarakat di 18 Kab/ Kota di Aceh dengan total anggaran yang di plotkan sebesar Rp.40 miliar.

“Program tersebut sengaja di ciptakan untuk memperoleh keuntungan yang sangat mudah dengan cara memecahkan anggaran untuk bisa penunjukan langsung (PL) di akhir masa anggaran. rata-rata paket PL tersebut dari Rp.30 — 200 juta. Program kelompok ciptaan aspirasi DPRA tersebut untuk berbagai jenis pembibitan yaitu, pembibitan Ikan bandeng, ikan nila, rehab tambak dan lainnya,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads