Satpol PPWH Kota Jadi Tipe A

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan qanun dan siap untuk disahkan pada Rabu 23 Desember 2015 mendatang.

Diantara Rancangan qanun yang disahkan terdapat sembilan rancangan qanun terkait dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang dihimpun dalam tiga qanun masing-masing tujuh Rancangan qanun SOTK yang digabungkan menjadi satu qanun yaitu  raqan SOTK tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SOTK tentang Dinas Pemuda dan Olahraga, SOTK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, SOTK Sekretariat Kota, SOTK tentang Kesbangpolinmas, dan SOTK tentang Satpol PP dan WH.

Serta dua rancangan qanun SOTK lainnya masing-masing SOTK tentang Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan SOTK tentang Majelis Adat Aceh (MAA).

Ketua Pansus I DPRK Banda Aceh yang membahas rancangan qanun SOTK Farid Nyak Umar mengatakan pembahasan SOTK dinas-dinas tersebut untuk memperkuat keberadaan dari dinas-dinas itu sendiri, seperti Satpol PP dan WH dari sebelumnya Tipe B ditingkatkan menjadi Tipe A.

Selain itu perubahan SOTK Satpol PP dan WH juga untuk memperkuat keberaaan dari WH yang selama ini hanya menjadi satu seksi di Satpol PP. “Kalau Satpol PP naik dari tipe B menjadi A karena Satpol PP kita berada di ibukota provinsi, dengan naiknya tipe ini maka pejabat eselon juga naik,”ujarnya.

Farid menambahkan dari pembahasan rancangan qanun SOTK juga lahir sebuah dinas baru yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya bergabung di Disdikpora, Disdikpora sendiri akan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Farid berharap dengan adanya Dinas Pemuda dan Olahrga maka kedepan perhatian pemerintah kota kepada pemuda dan olahraga juga bisa lebih besar, yang selama dinilai sangat kurang diperhatikan, begitu juga untuk kegiatan-kegiatan olahraga.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads